Ia menambahkan, kondisi hulu Sungai Air Dingin di kawasan Lubuk Minturun (Lumin), Kota Padang, memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah hilir hingga Muaro Panjalinan. Artinya, perubahan tata guna lahan di hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir.
"Pada tata ruang 2021, hutan Lumin masih relatif baik. Namun pada 2024, sudah terlihat kayu gelondongan. Pada Juli 2025, jumlahnya semakin banyak dan terlihat siap angkut. Ini bukan akibat hujan," ujar Tommy.
Temuan WALHI Sumbar juga diperkuat dengan analisis citra satelit yang menunjukkan kerusakan serius di hulu DAS Air Dingin.
Dari hasil analisis tersebut, teridentifikasi sedikitnya 15 titik aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.
Luas tebangan bervariasi antara satu hingga lima hektare, sebagian berada di wilayah terjal yang berisiko tinggi memicu erosi dan banjir bandang.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi, menilai bencana ekologis yang melanda Sumbar seharusnya bukan peristiwa yang mengejutkan.
Ia menyebut pola bencana serupa juga terjadi di Aceh dan Sumatra Utara.
"Ini bukan kejadian yang tidak bisa diprediksi. Tetapi seolah-olah selalu dianggap sebagai peristiwa baru yang dimulai dari nol," kata Diki.
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Menurut Diki, setidaknya terdapat tiga persoalan utama, yakni lemahnya perlindungan terhadap warga, maraknya penerbitan izin mendirikan bangunan di kawasan DAS, serta minimnya pengawasan dan penegakan hukum atas kerusakan hutan.
"Dalam rentang 2020 hingga 2024, hanya satu kasus penegakan hukum yang sampai pada penangkapan pelaku," ujarnya.
Diki juga menyoroti lemahnya sistem peringatan dini, meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan sebelumnya.
"Peringatan ada, tetapi tidak ditindaklanjuti. Akibatnya, dampak bencana kembali harus ditanggung masyarakat," katanya.
Dari sisi legislatif, Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Darrah (DPRD) Sumbar, Sutan Varel Oriano, mengakui maraknya praktik penebangan dan pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Ia menyebut informasi yang beredar di masyarakat sejalan dengan data yang disampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
"Illegal logging (pembalakan ilegal) dan illegal mining (penambangan ilegal) memang terjadi di banyak tempat," ujar Varel.
Ia mengatakan DPRD mendorong Dinas Kehutanan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan, serta berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan terkait batas-batas kawasan usaha agar tidak melanggar kawasan hutan lindung.
Menurut Varel, pascabencana, pemerintah daerah bersama Kementerian Kehutanan juga tengah menyiapkan langkah rehabilitasi, termasuk program reboisasi di wilayah rawan longsor.
Namun demikian, tanpa penataan ulang kebijakan tata ruang, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang tegas, bencana ekologis di Sumbar berpotensi terus berulang dengan dampak yang semakin luas
Komentar (0)