Opini

Minuman Soju Halal Menjadi Inovasi atau Kontroversi bagi Kalangan Umat Muslim?

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Rabu, 8 Januari 2025 13:15 WIB • 👁 6.939 Pembaca
Minuman Soju Halal Menjadi Inovasi atau Kontroversi bagi Kalangan Umat Muslim?
Sumber Ilustrasi: Ameera - Republika

Soju merupakan minuman beralkohol yang berasal dari Korea Selatan. Dilansir dari Wikipedia, Soju adalah minuman alkohol yang terbuat dari fermentasi beras atau bahan kaya akan tepung lainnya, seperti ubi jalar atau tapioka. Bahan fermentasi tersebut kemudian melalui proses distilasi atau penyulingan. Dari hasil proses penyulingan ini menghasilkan minuman beralkohol yang berwana bening, dengan rasa yang mirip dengan vodka. Satu botol soju (360 ml) rata-rata mengandung 15% alkohol. Kandungan alkohol dari soju ini tiga kali lebih tinggi dari satu kaleng bir (350 ml) (Maulana,Ilham, 2022).

Namun minuman ini juga dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Wah, kenapa bisa masyarakat Indonesia bisa kenal dengan minuman yang satu ini? Soju sering muncul dalam serial drama danvloggerdari Korea, sehingga banyak dari penggemar yang berasal dari Indonesia ingin merasakan minuman satu ini. Adanya ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap soju yang menyebabkan menjamurnya minuman ini di Indonesia. Sehingga banyaknya permintaan tersebut membuat produsen berinovasi dengan menciptakan varian soju halal. Namun apakah soju jenis ini boleh di minum bagi kalangan umat Muslim?

Beberapa tahun belakang, sangat trending di kalangan pecinta Korea maupun umat Muslim di Indonesia yaitu minuman dengan label beralkohol namun halal, salah satunya adalah soju dengan klaim 0% alkohol, yang pengemasannya sangat menyerupai soju di Korea Selatan. Soju halal jenis ini mirip dengan minum bersoda atau berkarbonasi pada umumnya yaitu terbuat dari bahan-bahan yang halal seperti sirup, perisa buah, daun mint, dan sparkling water, sehingga umat Muslim yang ada di Indonesia bisa menikmatinya.

Apakah kini umat Muslim di Indonesia dapat menikmati dan boleh mengonsumsi? Di berbagai sosial media minuman soju halal ini menjadi topik hangat dan ramai dibincangkan. Ada yang menganggap tidak apa-apa dan boleh saja mengkonsumsi minuman tersebut, pasalnya soju halal ini bisa menjadi alternatif bagi umat Muslim yang ingin menikmati soju layaknya di Korea tanpa mengkonsumsi alkohol. Namun ada juga yang tidak setuju dengan ada soju versi halal ini, karena beranggapan tidak bisa mengubah nama haram suatu produk menjadi halal.

Salah satu tokoh agama, Habib Jafar, berkomentar mengenai soju halal ini, beliau mengatakan bahwa soju halal tetap haram jika dikonsumsi. "Kenapa haram? Karena ada dua hal yang bermasalah pada soju halal menurut para ulama di MUI dan tempat-tempat lainnya," ucapnya. "Pertama, bikin orang akhirnya bisa berpikir soju yang halal aja enak apalagi yang haram. Kedua, orang jadi bingung ada soju yang haram dan halal, akhirnya soju yang haram jadi halal jadi membingungkan orang. Nanti ada babi ini haram apa halal," jelas Habib Jafar. Lantas bagaimana pendapat Majenis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal ini? Terkait hal ini MUI mengatakan minuman yang mengatas namakan minuman ataupun makanan yang menyerupai dengan yang haram,maka haram hukumnya meskipun bahannya terbuat dari produk halal. Hal ini mengacu pada fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang masalah penggunaan nama dan bahan untuk produk halal,dimana isinya yaitu : 1. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. 2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama- nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao. 3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll. 4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.Jadi apakah soju halal ini halal? Walaupun soju halal ini terbuat dari bahan-bahan halal dan tidak mengandung unsur haram didalamnya tetap saja minuman soju halal ini tidak bisa mendapat sertifikasi halal, hal ini dikarenakan minuman soju halal ini masih menggunakan nama soju pada minumannya. Berdasarkan fatwa MUI diatas bahwa minuman ataupun makanan yang menggunakan nama-nama yang mengandung unsur haram tidak boleh dikonsumsi. Namun jika minuman soju halal ini diganti dan tanpa menggunakan kata soju atau kata-kata yang mengarah pada yang diharamkan baru bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Teman-teman Muslim sekalian, kehadiran soju halal ini tentu bisa menjadi inovasi ataupun kontroversi bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Muslim di Indonesia. Pasalnya banyak penggemar Muslim pecinta korea yang ingin menikmati soju seperti para aktor dan artis kesayangan mereka yang menikmati sensasi kenikmatan dari soju. Namun,kita sebagai umat Muslim juga harus tahu apakah soju yang dikatakan halal ini benar-benar halal? Juga kita harus mengetahui bahwa minuman ataupun makanan yang mengarah pada sesuatu yang tidak halal, haram bagi kita untuk mengkonsumsinya. Dikhawatirkan hadirnya minuman soju halal ini akan membuka peluang kepada yang haram, karena minuman soju identik dengan minuman beralkohol, serta akan bermunculan minuman ataupun makanan yang mengatasnamakan dengan produk haram atau nama-nama yang mengandung unsur haram ataupun nama-nama yang buruk.Oleh karena itu, kita sebagai umat Muslim hendaklah makan dan minum dari sesuatu yang baik pula agar kita mendapatkan keberkahannya. Walaupun makanan atau minuman tersebut terbuat dari bahan-bahan halal, kita tetap tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang mengatasnamakan dengan unsur yang bertentangan dengan agama Islam. Stay halal di atas gempuran maraknya makanan atau minuman yang mengandung unsur yang dilarang agama Islam ya, Besty.

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Silvia Rahmi
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

9 + 2 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.