Penjajahan yang berlangsung di Indonesia tidak hanya meninggalkan jejak buruk namun juga jejak yang hingga kini diikuti oleh politisi.
Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda menerapkan cultuurstelsel(tanam paksa), kebijakan ini memantik kritikan tajam dari dalam negeri mereka sendiri, di antara yang menentang
Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda ialah Brooshooft dan Conrad Theodore Van Deventer yang dirilis dalam sebuah artikel berjudul "Een Ereschuld" atau Sebuah Hutang Kehormatan/Budi yang dimuat dalam majalah Belanda "De Gids" tahun 1899.
Kritikan mereka ialah kebijakan cultuurstelselmerugikan dan menyengsarakan rakyat, tetapi di mereka justru hidup bermewah-mewah dari hasil penderitaan rakyat.
Pelaksanaan tanam paksa telah berlangsung sejak 1830 dengan pencetusnya ialah Johannes Van de bosch yang menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda kala itu.
Kebijakan ini tidak berlangsung lama karena kritikan dari para petinggi dan parlemen Hindia Belanda. Pada tahun 1863 kebijakan ini dihentikan.
Melihat telah banyak rakyat yang sengsara, akhirnya Pemerintah Hindia Belanda saat itu memberikan kompensasi berupa irigasi untuk mengairi sawah dan perkebunan, pendidikan untuk anak-anak pribumi dimana kaum laki-laki diutamakan dalam pendidikan ini, serta mengadakan imigrasi, yakni memindahkan Penduduk Pulau Jawa ke Pulau Luar.
Padahal imigrasi ini memiliki tujuan terselubung, yaitu untuk menambah tenaga kerja baru di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain.
Kebijakan yang terlihat menguntungkan ini disebut dengan politik balas budi atau Ethische Politiek.
Apakah hal yang sama juga terjadi pada ormas keagamaan yang sejauh ini telah lama memberikan kontribusi untuk negara?
Pemberian hak kelola tambang yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Kamis (3/5/2024) melalui Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam pasal 83A PP nomor 25 tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Mengenai hal ini Indonesian Mining and Energi Forum (IMEF) menyoroti keputusan pemerintah ini.
Ketua IMEF Singgih Widagdo menyatakan pada pasal 83A berbunyi penawaran secara prioritas WIUPK sebatas untuk ormas keagaamaan, bahkan dalam pasal yang sama ditegaskan ormas keagamaan harus sebagai pemegang saham mayoritas, pengendali dan tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B, sebelumnya dan/atau afiliasinya(6/6).
Respons yang senada juga disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam paparannya ia menyebut, "Secara regulasi-administrasi, dibenarkan namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya. Saat ini saja dua orang mantan Dirjen Minerba jadi tersangka, bahkan terpidana dan sampai hari ini Dirjen Minerba belum ada yang definitif."
Penyumbang Suara pada Pemilu
Dalam istilah "ada asap sudah pasti ada api" yang berarti tidak serta-merta suatu hal terjadi pasti ada yang melatar belakanginya.
Dalam survei LSI , Warga Nahdliyyin (sebutan bagi warga atau masyarakat yang berpaham ke-NU-an dan mengamalkan apa yang menjadi amaliyah dari organisasi masyarakat yaitu Nahdlotul Ulama) di Provinsi Jawa Timur cenderung memilih Prabowo-Gibran.
Sebanyak 47,1% responden mengaku Warga Nahdliyin memilih Capres 02.
Sementara survei ARCI di Jatim, 36,7% responden mengaku Warga Nahdhliyin memilih Capres 02.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Trubus Rahadiansyah menilai perubahan aturan ini tak lebih dari bentuk "terima kasih" Jokowi kepada ormas keagamaan yang telah membantu kemenangan dalam kontestasi elektoral lalu.
Menurutnya, menyerahkan pengelolaan tambang kepada ormas justru hanya akan menambah carut-marut pengelolaan tambang di Indonesia.
Di lain hal, jika ditelusuri lebih jauh yang saat ini Ormas keagamaan terbesar di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah saat ini sudah sangat kaya akan asetnya di berbagai daerah bahkan di luar negeri.
Berbagai aset yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti sekolah, rumah sakit, lembaga sosial, perguruan tinggi, dan lain-lain.
Jika diklaim ormas besar butuh dana, aset yang sangat banyak sudah bisa menjelaskan dengan sendirinya berapa jumlah kekayaan Ormas tersebut.
Dalih yang seolah ambigu jika dipersepsikan bahwa ormas sangat butuh sokongan dana, lalu selama ini berjalan dan telah memberikan banyak untuk negara apakah ada mengeluh?
Paling tidak, tidak terdengar suara yang menggambarkan adanya kekurangan dana bagi ormas besar yang menaungi 84,35% umat islam.
Tesis yang kuat mengindikasikan setelah pemilu ada banyak hal baru secara mendadak terjadi dan rasa terima kasih diungkapkan melalui pemberian izin kepada Ormas yang seharusnya melalui jalur lelang yang sangat ketat.
Dilema Pengelolaan Tambang
Jika digambarkan tak ubahnya seperti ahli matematika yang diberikan pekerjaan bertani, maka sudah bisa dipastikan akan terjadi kekacauan yang tidak menghasil justru merusak ekosistem.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmiy Radhi, menyebut pemberian konsesi tambang kepada oraganisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan berpotensi melanggar konstitusi.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemberian prioritas pengelolaan tambang itu BUMN dan BUMD, sementara yang swasta harus biding (lelang).
Negara lalu memungut royalti, pajak dan lain sebagainya yang didistrubusikan ke rakyat melalui APBN.
Penolakan dari berbagai elemen masyarakat dari masyarakat awam hingga para ahli, terlihat tidak mengubah keputusan pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut.
Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan.
PKP2B ialah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.
Pemaparan dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tambang yang hendak dikelola oleh ormas keagamaan nantinya akan dikerjakan oleh kontraktor.
Jika ditinjau berdasarkan kasus yang telah terjadi permasalahan tambang akan lebih kompleks sebagai contoh, Wadas, batu bara di Kalimantan, serta nikel di Sulawesi dan Maluku yang menyebabkan pencemaran air laut, tanah, dan udara.
Selain itu, kesehatan masyarakat akan terganggu. Sumber pangan warga pun akan berkurang. Potensi pelanggaran HAM karena perizinan kerap menggunakan cara kotor tanpa persetujuan masyarakat.
Ada berpuluh ribu titik lubang tambang dibiarkan menganga tanpa proses rehabilitasi dan lubang-lubang ini telah memakan korban puluhan tahun.
Sangat kontras jika disandingkan dengan ormas keagamaan yang selama ini menyampaikan hal menjaga alam merawat keutuhan alam yang diberikan Tuhan berbalik fakta justru mereka ikut andil membuat kerusakan alam.
Dalam prakteknya, ormas keagamaan tidak dibekali kemampuan untuk mengelola pertambangan karena sejak awal tujuan mereka seputar pemberian manfaat sebesar-besarnya untuk umat bukan justru sebaliknya.
Jikapun nantinya tambang yang mereka kelola berhasil dibuktikan dengan data, akan terbuka pula data berapa korban yang diakibatkan oleh tambang tersebut.
Secara sederhana, sesuatu yang tidak profesional justru akan mengakibatkan dampak buruk yang besar. Ambisi semata yang telah membutakan fakta yang selama ini telah terjadi pada dunia pertambangan.
Konflik Berkepanjangan dan Chaos
Ormas keagamaan memiliki simpatisan atau pengikut yang fanatik yang gagah berani merelakan nyawanya untuk membela ormasnya.
Namun, bagaimana jika yang terjadi penyelewengan akibat pertambangan yang telah berjalan?
Akan terjadi skenario suatu tempat dengan potensi tambang yang besar dan bisa dikelola, tetapi harus mengorbankan warga setempat.
Hal ini bukan hal yang mudah bagi rakyat mempertahankan tanah dan alamnya untuk dirusak melawan simpatisan fanatik ormas yang mengelola tambang tanpa memperhatikan kondisi setempat.
Hal ini akan terjadi dan rakyat tidak perlu kaget karena inilah akibat ormas keagamaan diberikan izin tambang.
Fanatisme pengikut ormas akan membabi buta membela dan memberikan penjelasan. Hal ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa sumber daya alam dikeruk demi keuntungan semata tanpa memikir nasib anak cucu mendatang dengan alam yang telah rusak.
Pengamalan nilai-nilai keagamaan justru seharusnya lebih dipahami oleh para pengurus organisasi kemasyarakatan akan pentingnya menjaga alam dan pemanfaatannya.
Jika ditanyakan dalil atau landasan agama mereka akan sangat fasih menjelaskan. Jika tetap dilakukan tambang yang merugikan masyarakat apakah itu yang dinamakan menjalankan nilai ajaran agama?
Dengan kata lain, muncul berbagai prasangka baik untuk memberikan dukungan kepada ormas keagamaan. Namun, hal itu juga akan menjadi jejak buruk tak terlupakan bagaimana kejinya ormas keagamaan merelakan hak rakyat demi keuntungan yang akan habis dan menyisakan luka.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!