Pramuka selama ini dianggap sebagai wadah pembentukan karakter siswa. Hal tersebut sejalan karena di dalam pramuka siswa dilatih kerja sama, kemandirian, kepemimpinan, dan lainnya.
Namun disisi lain, kegiatan pramuka nyatanya menjadi ruang senioritas yang dilakukan oleh senior kepada juniornya dengan minimnya perhatian yang diberikan pihak sekolah dalam menjamin keselamatan siswa.
Alih-alih untuk membentuk karakter siswa, senioritas dalam tubuh organisasi menjadi siklus balas dendam. Sering kali, tindakan tersebut dibalut dengan embel-embel penerapan kedisiplinan.
Kegiatan seperti ini telah mengakar. Mereka yang berstatus senior saat ini merupakan junior pada masa lalu yang mengalami perlakuan yang sama. Akibatnya, budaya senioritas tetap awet dan selalu berdampak merugikan kepada orang lain. Dampak tersebut dapat mempengaruhi kehidupan seseorang dalam jangka waktu yang lama.
Selain budaya senioritas dalam pramuka, kegiatannya juga sering kali terabaikan. Salah satunya tiga siswa SD Negeri Lanjer 1 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tenggelam di sungai dan meninggal saat mengikuti kegiatan pramuka yang dilakukan oleh sekolahnya. Selain itu, sebuah mobil bak terbuka yang mengangkut anggota Pramuka mengalami kecelakaan lalu lintas di Dusun Pabentengan, Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Keluarnya Peraturan Mendikbudristek yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler tidak wajib menjadi angin segar dunia pendidikan di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sebagai penganti Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Namun, keluarnya Permendikbudristek ini, menuai polemik di masyarakat. Sebagian kalangan menilai jika ekstrakurikuler pramuka dihapus akan menjadi kemunduran bagi pendidikan karakter Pancasila di lingkup sekolah. Selain itu, hal ini dianggap bertentangan dengan esensi 6 dimensi pelajar Pancasila, seperti beriman, bertakwa, ahlak mulia, mandiri, gotong royong, kritis, dan kreatif.
Faktanya dengan keluarnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, hanya menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang tidak wajib artinya pihak sekolah tetap menyediakan ekstrakurikuler pramuka, tetapi siswa yang ikut bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.
Hal ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa pramuka sebagai gerakan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Polemik yang muncul di masyarakat hanya mempersoalkan akan pentingnya pendidikan karakter Pancasila hilang. Jika Pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.
Pada hakikatnya, pendidikan karakter didefinisikan sebagai usaha menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang baik, sehingga peserta didik mampu bersikap dan bertindak bersandarkan nilai-nilai yang telah menjadi kepribadiannya.
Pendidikan karakter harus tetap diajarkan, dijadikan kebiasaan, dan dilatih secara konsisten. Namun, tidak hanya di kegiatan pramuka untuk mendapatkan pendidikan karakter tersebut. Siswa dapat mengikuti ekstrakurikuler lain yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Ini akan memberikan kebebasan penuh bagi siswa untuk mengembangkan potensi diri, tanpa adanya unsur paksaan dengan embel-embel penerapan disiplin. Siswa juga memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada akademik dan pengembangan diri lainnya.
Pendidikan karakter tidak hanya didapatkan di dalam kegiatan ekstrakurikuler, tetapi juga peran orang tua serta guru sangat diperlukan.
Jika Permendikbudristek ini disahkan menjadi undang-undang, akan memberikan hak otonomi bagi siswa untuk memilih atau mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Ini bisa menjadi sarana bagi siswa untuk mengembangkan diri melalui kegiatan lainnya sesuai minat dan bakat yang ditekuni.
Upaya ini akan dapat meminimalisir tindakan senioritas yang masih menjadi budaya hingga kini. Apabila tindakan senioritas dan tindak paksaan hilang, akan membuat mental siswa menjadi sehat. Ini sejalan untuk mencapai visi Indonesia emas 2045.
Rasa kemanusiaan harus menjadi pertimbangan bersama dalam penerapan Permendikbudristek ini. Kebebasan siswa dalam mengikuti ekstrakurikuler harus menjadi yang paling utama.
Karena itu, bagian dari kebebasan berekspresi dalam lingkungan pendidikan, apalagi Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nlai-nilai demokrasi. Kita juga tidak ingin membiarkan tindakan senioritas terus berkembang.
Kegiatan pramuka bukan wadah lagi bagi sekolah untuk terus abai akan keselamatan siswanya. Kita ingin pramuka menjadi wadah yang sehat untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!