Ganto.co - Terkait beredarnya sejumlah isu yang dinilai melanggar persyaratan dalam proses pemilihan, Ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Padang (UNP)memberikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar sebelumnya.
Berdasarkan hasil wawancara dalam jaringan (daring) bersama tim SKK Ganto, Ketua PPU menjelaskan dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) yang dilampirkan oleh kedua pasangan calon dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KM UNP.
"Terkait dokumen KRS, perlu kami jelaskan bahwa KRS dilampirkan untuk memastikan calon berstatus mahasiswa aktif. Dalam tahap verifikasi awal, KRS kedua belah pihak telah dinyatakan sah. Merujuk pada Pasal 12 UU KM UNP Nomor 2 Tahun 2026, syarat yang diminta adalah melampirkan KRS sebagai bukti status mahasiswa aktif," ujarnya.
Ia menambahkan, KRS yang terbit pada portal akademik merupakan dokumen yang telah disetujui oleh dosen Pembimbing Akademik (PA) melalui sistem resmi universitas.
"Keabsahan KRS bersumber dari sistem akademik resmi universitas karena hanya dapat terbit setelah melalui proses persetujuan dosen PA. Secara substansi, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 telah terpenuhi," jelasnya.

Terkait beredarnya informasi sidang, Ketua PPU menegaskan pihaknya tidak pernah membuka akses sidang kepada pihak luar. Saat ini, PPU tengah melakukan penelusuran internal terhadap pihak yang diduga menyebarluaskan informasi tersebut.
"Apabila terbukti, pihak tersebut akan dikenakan sanksi sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Mengenai usulan Peninjauan Kembali (PK) atau pembahasan ulang, ia menyatakan keputusan tersebut disampaikan dalam forum sidang resmi dan disetujui peserta penuh sidang, serta disaksikan kedua belah pihak.
"Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kembali dasar administratif sebagaimana diatur dalam UU KM UNP Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden mahasiswa," tuturnya.

Komentar (0)