Terkait Surat Keterangan Bebas Bermasalah (SKBB), ia menjelaskan PPU tidak mengatur alur internal penerbitan surat tersebut di tingkat universitas. PPU hanya mensyaratkan surat ditandatangani dan distempel pejabat berwenang, yakni Wakil Rektor I.
"Benar bahwa kedua belah pihak telah melengkapi seluruh berkas sesuai persyaratan," ujarnya.
Ia juga mengakui forum klarifikasi telah dilakukan bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), PPU, dan pihak pelapor. Namun, tindak lanjut dan keputusan akhir berada dalam kewenangan Panwaslu.
Di akhir pernyataannya, Ketua PPU menegaskan seluruh proses telah dijalankan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dalam sidang resmi berdasarkan kewenangan PPU serta berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa keberpihakan kepada pihak manapun," tutupnya.
Komentar (0)