Ganto.co -Tim sukses pasangan calon (paslon) 2 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Padang (UNP) Farid Wajidi dan Arief Salsabila Putra menanggapi perihal penilaian dari tim sukses 1 bahwasanya mereka telah mengikuti proses sesuai persyaratan dan telah disahkan dokumentasinya oleh Panitia Pemilihan Umum (PPU), Minggu (1/3).
Salah seorang pendukung paslon 2 yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai reporter Ganto mengatakan dokumentasi yang tersebar di media sosial hanya bagian dari proses verifikasi saja.
"Dokumentasi verifikasi akhir yang tersebar adalah dokumentasi yang belum utuh. Itu hanya potongan proses. Setelah itu ada proses PK dan hasilnya paslon kami dinyatakan sah dan diterima secara resmi. Jadi jangan memelintir potongan dokumen untuk membangun opini seolah-olah ada pelanggaran. Bukti kami sah bisa ditanyakan ke PPU," tanggapnya.
Ia juga menambahkan administrasi sudah sesuai dengan prosedur telah mendapatkan tanda tangan (ttd) Wakil Rektor (WR) I.
"Terkait kritik yang menyebut administrasi tidak sesuai prosedur dan KRS tidak sah, itu tuduhan yang tidak berdasar. WR I telah memberikan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam tata persuratan, itu berarti absah dan sah secara administratif. Soal KRS tidak sah, itu semakin tidak jelas dasarnya. Calon kami sampai hari ini masih mahasiswa aktif dan mengikuti perkuliahan. Jangan asal bicara tanpa dasar yang jelas," ungkapnya.

Ia menilai polemik yang berkembang bukan lagi kritik substantif, melainkan serangan yang sengaja diarahkan untuk membentuk opini publik. Ia menegaskan bahwa framing yang dibangun melalui potongan dokumen sangat merugikan dan sarat akan kepentingan politik.
"Kami mengecam keras pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Menyebarkan potongan dokumen lalu menggiring opini adalah tindakan tidak bertanggung jawab. Apalagi pernyataan tersebut datang dari pihak yang merupakan pendukung paslon sebelah. Ini bukan kritik objektif, ini serangan politik yang dibungkus seolah-olah membela aturan" ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan resmi agar tidak terus berkembang menjadi polemik liar. Ia menyebut ada aturan yang secara jelas mengatur mekanisme dokumentasi dalam proses verifikasi
Komentar (0)