"Kami akan mengusut persoalan ini ke Panwaslu dan mendesak sanksi tegas. Perlu kami tegaskan bahwa dalam Tata Tertib Verifikasi Akhir Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa KM UNP 2026–2027 Pasal 5 ayat (1) huruf f secara jelas dinyatakan dilarang melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder kecuali atas izin pimpinan sidang," jelasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan opini, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap tata tertib yang telah disepakati bersama dalam forum resmi.
"Artinya, pendokumentasian dan penyebaran hasil verifikasi tanpa izin merupakan pelanggaran tata tertib yang nyata," katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan yang merugikan dapat berdampak hukum. Menurutnya, setiap pihak harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terlebih melalui media sosial.
"Selain itu, penyebaran tuduhan tanpa dasar yang merugikan nama baik seseorang dapat masuk dalam ranah hukum. Dalam hukum positif Indonesia, fitnah dan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, " ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan administrasi tidak sah. Ia menyebut bahwa dokumen yang dipersoalkan telah melewati tahapan verifikasi awal secara resmi.
"Perlu kami tegaskan bahwa persoalan TTD PA bukanlah hal yang dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan atau menyatakan administrasi tidak sah. Pada tahap verifikasi awal, KRS kami telah diperiksa dan disahkan oleh PPU dalam kondisi tersebut. Artinya, dokumen itu sudah dinyatakan memenuhi syarat sejak awal," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan PPU dalam menerima pengajuan PK bukan tanpa dasar. Menurutnya, seluruh dokumen administrasi tetap berpijak pada hasil verifikasi awal yang telah dinyatakan sah.
"Berkas yang telah dinyatakan sah pada verifikasi awal itulah yang menjadi landasan administrasi kami. Maka ketika paslon kami mengajukan PK, alasan tersebut diterima oleh PPU karena memang secara substansi dan status akademik tidak ada persoalan," jelasnya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan argumentasi logis untuk membantah tudingan yang beredar. Ia menilai fakta akademik yang ada sudah cukup menjadi bukti bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar kuat.
"Logikanya sederhana, jika KRS kami benar-benar tidak sah, maka konsekuensinya calon kami tidak dapat mengikuti perkuliahan atau tidak berstatus mahasiswa aktif. Faktanya, calon kami tetap aktif menjalani perkuliahan sebagaimana mestinya. Itu bukti nyata bahwa tudingan tersebut tidak berdasar," akhirnya.
Komentar (0)