Ganto.co - Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Padang (UNP) tengah mempersiapkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa periode 2026–2027. Namun, dalam prosesnya, salah satu pasangan calon (paslon) menilai terdapat kekeliruan yang dilakukan Panitia Pemilihan Umum (PPU).
Salah seorang pendukung paslon yang enggan disebutkan namanya saat berdiskusi dengan reporter Ganto mengungkapkan adanya persoalan terkait persyaratan administrasi, khususnya Kartu Rencana Studi (KRS) yang dinyatakan tidak sah pada tahap awal verifikasi.
"Sidang berlangsung tertutup dan ditetapkan beberapa formulir bermasalah, salah satunya KRS. Pada KRS terdapat kolom tanda tangan Pembimbing Akademik (PA). Saat pengesahan awal dinyatakan tidak sah. Namun, setelah diajukan peninjauan kembali (PK) oleh peserta peninjau, paslon tersebut kemudian diputuskan sah sebelum penetapan akhir dan sidang dihentikan," ujarnya.
Menurutnya, legalitas suatu dokumen semestinya ditentukan berdasarkan kelengkapan administratif, termasuk tanda tangan dan tanggal pengesahan. Ia menyebut PPU sebelumnya telah menegaskan pentingnya kelengkapan tersebut.
"PPU sejak awal menegaskan harus ada tanda tangan, tanggal, dan kelengkapan lainnya. Memang tidak ada pasal khusus yang mengatur kewajiban tanda tangan pada KRS, tetapi secara legalitas, berkas itu seharusnya memenuhi unsur keabsahan," katanya.
Selain KRS, ia juga menyinggung persoalan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) yang dinilai sah secara substansi, namun dianggap cacat prosedur.
"SKBB tersebut memang telah memenuhi syarat dan sampai ke Wakil Rektor. Namun, menurut kami, ada prosedur yang tidak dilalui secara semestinya," jelasnya.
Ia juga mempersoalkan konsistensi informasi yang disampaikan PPU menjelang batas akhir pengumpulan berkas. Menurutnya, beberapa jam sebelum tenggat waktu, PPU kembali mengingatkan peserta untuk memastikan kelengkapan administrasi, seperti tanda tangan, tanggal, dan nomor surat.
"Artinya, hal itu memang dianggap krusial. Bahkan sebelum perpanjangan verifikasi akhir, disampaikan bahwa jika masih ada kekurangan berkas, maka akan dibatalkan. Pertanyaannya, mengapa keputusan bisa berubah?" ujarnya.
Ia turut menyoroti mekanisme sidang tertutup yang menurutnya menimbulkan pertanyaan karena informasi hasil sidang dapat tersebar ke publik
Komentar (0)