"Ini pertama kalinya kasus intervensi di MPM. Dilarang dalam UU, pemegang jabatan di organisasi, mahasiswa biasa, atau birokrat untuk mengintervensi hingga membawa massa dan membuat salah satu paslon mengundurkan diri. Tidak ada UU yang mengatur untuk petisi atau kesepakatan bersama terhadap hal itu, bebas untuk capres/cawapres. Surat rekomendasi itu hanya ada di persyaratan BEM," jelasnya.
Iqbal juga berharap agar ini menjadi intervensi yang terakhir, meksipun sudah dilakukan mediasi dan calon tidak mengundurkan diri, maka itu telah menjadi haknya.
"Semoga intervensi seperti ini tidak ada lagi, jika memang salah satu calon ingin maju dan kita tidak menghendaki, gunakanlah cara yang baik," harapnya.
Komentar (0)