Ganto.co -Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Padang (UNP) memutuskan Gubernur Fakultas Ilmu Sosial (FIS), M. Hafiz Al Habsy terbukti telah melanggar etik setelah Sidang Pengambilan Keputusan MPM KM UNP terhadap Kasus Dugaan Intervensi salah satu Bakal Calon (Bacalon) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNP, di Ruang Sidang Senat Lantai 3 Rektorat Lama, Selasa (5/3).
Dayu Rifani, korban dugaan intervensi dalam wawancara bersama Ganto menyampaikan bahwa sudah meminta Sekretaris MPM untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat.
"Kami sudah mengabari Sekretaris MPM untuk menghadirkan semuanya, baik dari tim sukses (timses) kami maupun BEM FIS agar ini menjadi sidang terakhir dan permasalahan tidak berlarut-larut, namun ada beberapa pihak yang tidak dapat hadir, sehingga kami berusaha untuk independen," jelasnya.
Dayu menyanggah mendapatkan intimidasi dari pihak yang bersangkutan, dan tidak memiliki permasalahan secara personal.
"Kami menyampaikan tidak mendapat intimidasi. Kami pribadi maupun FIS menyatakan tidak memiliki permasalahan, tetapi ini mengenai etik dan Undang-undang (UU) yang disebut MPM bahwa Gubernur FIS telah melanggar ranah tersebut," sanggahnya.
Bagas Juniver, Ketua Umum MPM KM UNP menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan berupa yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf 1x24 jam.
"Apabila tidak ada permintaan maaf selama 1x24 jam dari terlapor, kami akan membentuk tim khusus dan membuat rekomendasi kepada Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FIS untuk memberikan sanksi. Langkah selanjutnya akan didiskusikan lagi, karena keputusan MPM tidak bisa dari satu pihak," jelasnya.
Bagas menegaskan bahwa apabila ada kasus serupa, maka akan kembali diselesaikan lewat sidang, sekaligus berharap agar organisasi mahasiswa (ormawa) tidak terlalu jauh melangkah, apalagi hingga menggugurkan salah satu pasangan calon (paslon).
"Untuk mekanisme prosedur, tentu dalam kasus serupa akan diselesaikan lewat sidang. Kami menerima laporan, kami proses. Kalau tidak ada laporan, tidak kami proses. Kami telah mengeluarkan Tindakan Administratif Peraturan (TAP) MPM yang berisi larangan untuk ormawa melakukan intervensi dalam pemilu dan untuk tidak terlalu jauh melangkah, apalagi hingga menggugurkan salah satu paslon," tegasnya.
M. Iqbal Firmansyah, anggota MPM sekaligus panitia pemilihan umum menjelaskan bahwa tidak ada UU yang mengatur untuk petisi atau kesepaktan bersama untuk memundurkan salah satu calon
Komentar (0)