Kamarudin tak percaya bisa berada di ruangan itu. Bertembok beton dengan coretan di sana-sini. Gelap dan dingin. Jeruji besi setinggi dua meter memagarnya. Tak bisa keluar karena digembok dan dijaga petugas.
Udin sedang tidur di rumahnya kala itu. Sayup-sayup Ia mendengar sirine polisi. Rombongan polisi masuk ke rumahnya tiba-tiba. Udin ditangkap dengan tuduhan penyedia tempat Pekerja Seks Komersil (PSK). Udin pasrah. "Mungkin saya memang bersalah," katanya. Ia siap diinterogasi polisi. Sembilan hari Udin di sana. Setelah itu, pengadilan memutuskan Ia tak bersalah.
Udin bertubuh pendek dan kurus. Kulitnya hitam dan sudah keriput. Suaranya serak-serak basah hingga sulit didengar. Jumat, (8/10) itu, Ia memakai celana dasar panjang hitam dan jas abu-abu tempo dulu. Kopiah hitam lusuh bertengger di kepalanya. Usia Udin sudah 76 tahun. Di sana, ia ketua RT sejak tahun 80-an.
"Kok gak ganti-ganti Pak?"
"Gak tahu, dah habis masa, diangkat lagi," katanya sembari tertawa.
Jabatan itulah yang mengantarnya ke penjara pada masa itu. Kejadiannya sudah lama. Udin lupa tepatnya.
Sebenarnya, Udin asli Sulawesi. Di usia 20 tahun, Ia merantau ke Lampung. Ia menetap di sana karena menginap di rumah saudara. Baginya, hidup di lokalisasi ini banyak tantangan. Acap kali warga bentrok dengan polisi. Mereka datang tiba-tiba menangkap para PSK. Sepanjang 50 tahun, kira-kira 500 orang tertangkap. Namun itu hanya sehari. Besoknya mereka keluar dengan membayar Rp.500.000.
Udin merasa tak nyaman. Sering terpikir untuk pindah. Namun keadaan ekonomi memaksanya tetap tinggal. "Aneh aja lingkungannya," katanya. Maka, Udin tak membiarkan anak-anaknya, Akiko dan Adi, tinggal di sini. Akiko yang berusia 23 tahun bekerja di Sulawesi dan Adi , 21 tahun menjadi marinir di Teluk."Takutnya juga terbawa arus," katanya sembari mengernyitkan kening.
Pemandangan Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung sudah puluhan tahun lalu menjadi tempat lokalisasi PSK. Ia di bawah Dinas Sosial Bandar Lampung. PSK yang beredar di luaran, dikumpulkan di tempat itu. Kawasan itu ada lima gang. Mereka berdampingan dengan rumah penduduk. Tandanya, jika tertulis wisma, café atau rumah pijit, berarti tempat mereka beroperasi. Di sana, mereka dibina oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Komisi Penanggulangan Aids (KPA). Mereka juga dimodali membuka usaha. Namun, hanya beberapa yang berhenti. "Mungkin usaha mereka gagal,"kata Udin.
Walau ada yang berhenti, namun terus ada regenerasi. Novianti, ibu rumah tangga, mengatakan, mereka kebanyakan ABG. "Rata-rata umur mereka 16 tahun," katanya. Rumah kecil hijau Novi diapit wisma PSK. Ia membuka kedai kelontong di depan rumah. Novi dengan PSK tetangganya itu berhubungan baik. Mereka sering berbelanja di kedai.
Komentar (3)