"Kami melihat semenjak Permendikbudristek hadir, kawan-kawan mahasiswa mulai banyak berani bicara, karena mungkin sudah banyak juga terpapar dengan isu persoalan seksual," pungkasnya.
Pemateri kedua, Rianda Seprasia, S.H., M.H sebagai Praktisi Hukum/Advokad, beliau mengatakan telah ada undang-undang yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Sekarang ini sudah ada undang-undang yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, yaitu undang-undang Nomor 12 tahun 2022," ujarnya.
Komentar (0)