Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Wawasan Proklamator (UKPM-WP) mengadakan seminar dan diskusi interaktif yang bertemakan "Sudah Amankah Kampus Kita dari Bahaya Predator Seksual" yang dilaksanakan di Gedung B3 Kampus Proklamator II Universitas Bung Hatta, Sabtu (26/11).
Kegiatan seminar dan diskusi interaktif resmi dibuka oleh Kepala Bagian Kemahasiswaan Ahmad Iffan, S.H., M.H, beliau berharap mahasiswa yang mendaftar acara seminar ini dapat menjadi pelopor juga konseptor, inisiator agar kekerasan seksual di mana saja terutama lingkungan kampus dapat diminimalisir.
"Saya berharap mahasiswa yang telah mendaftar seminar ini dapat menjadi pelopor juga konseptor, inisiator agar kekerasan seksual di mana saja terutama di lingkungan kampus agar dapat diminimalisir," ujarnya.
Kegiatan seminar dan diskusi interaktif ini menghadirkan dua pemateri. Pertama, Rahmi Meri Yenti selaku Direktur Nurani Perempuan WCC dan pemateri kedua, Rianda Seprasia, S.H., M.H. Seminar dan diskusi interaktif ini diikuti 150 orang peserta.
Rahmi menjelaskan bahwa kekerasan seksual adalah serangan terhadap tubuh, khususnya kepada organ seksual, organ reproduksi, tanpa persetujuan salah satu pihak.
Selain itu, beliau juga menjelaskan fakta kekerasan seksual yang didata cacatan tahunan Nurani Perempuan pada tahun 2020, terdapat 34 kasus, jenisnya ada pemerkosaan, pelecehan seksual dan ekploitasi seksual. Pada tahun 2021, saat masa pandemi terdapat 55 kasus.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) semakin banyak dilaporkkan, pada Januari hingga November 2022 terdapat 61 kasus kekerasan seksual.
"Kami melihat kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun ternyata pelaporannya semakin meningkat, Nurani Perempuan hanya akan mencatat kasus-kasus yang memang korbannya mengakses Nurani Perempuan. Biasanya setiap tahunnya itu kami mendata setidaknya seratus lebih yang mendapatkan layanan. Dari data yang kami catat di Nurani Perempuan ternyata di tahun 2020 itu ada 12 kasus kekerasan seksual yang memang terjadi, baik itu mahasiswa antar mahasiswa, tenaga pendidik, atau civitas akademika. Pada tahun 2021 ada 6 kasus, dan di 2022 ini meningkat lagi menjadi 11 kasus," ujarnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS.
Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara
Komentar (0)