Ganto.co - Kampanye pengendalian rokok di perguruan tinggi menjadi langkah yang segera dilakukan. Idealnya sebuah kampus sebagai institusi pendidikan harus memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini berfungsi untuk membatasi ruang lingkup bagi perokok aktif.
Bahkan upaya ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif yang Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan. Pada beleid itu juga, salah satu upaya untuk mengendalikan zat adiktif adalah membentuk KTR.
Di Kota Padang sendiri, juga sudah menerapkan kebijakan KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 24 tahun 2012. Area Bebas Rokok di Kota Padang meliputi tujuh kawasan, yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainya.
Di Universitas Negeri Padang (UNP) juga sudah menerapkan aturan yang sama, hal ini dibenarkan oleh Prof. Ir. Syahril, M.Sc, Ph.D selaku Wakil Rektor II UNP. Ia menyebut aturan ini sudah ada sejak semua Gedung di UNP sudah memiliki AC.
"Kita sejak 2016 sudah memiliki aturan mengenai KTR, dan dulunya juga kita sudah melakukan himbauan serta membuat aturan mengenai KTR. Karena mengenai masalah ini, kita sangat melarang civitas merokok didalam ruangan, apalagi ruangan memiliki AC,"ujarnya saat ditemui Ganto.co diruang kerjanya, Kamis (13/1).
"Alur dalam aturan kita ini memiliki tingkatan, mulai himbauan tidak merokok dalam kampus, surat edaran untuk melarang merokok dalam kampus dan aturan rektor melarang merokok dalam ruangan tertutup," kata mantan Dekan fakultas Teknik ini.
Kendati demikian, ia menyebutkan masih ada sivitas UNP yang merokok didalam ruangan. Hal itu, menurut dia, terjadi di ruangan yang dekat dengan jendela.
"Rata-rata yang merokok di ruangan karena ruangannya dekat dengan jendela, tapi dalam aturan yang kita buat, kita hanya mengizinkan orang merokok di luar ruangan terbuka dan tidak menganggu orang lain,"katanya.
Belum Adanya Sanksi Tegas Terkait Aturan Ini
Mengenai yang melanggar aturan ini, UNP sendiri belum memiliki aturan dalam pemberian sanksi bagi yang melanggar. "Kalau nantinya membuat aturan baru lagi, mempertegas aturan lama. Kita perlu membuat aturan terstruktur dari semua pimpinan,"kata Syahril.
Selain itu, ia juga menyebut UNP sendiri juga melarang peredaran rokok di Kantin yang berada didalam lingkungan UNP
Komentar (0)