MT, mahasiswa jurusan Geografi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) juga menghisap rokok ilegal dengan alasan serupa. Ia menyebut melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/11), harga rokok ilegal yang dijual berkisar 12.000 rupiah satu bungkusnya.
Menanggapi hal itu, pada Kamis (13/01) Ganto mencoba melakukan penelusuran ke warung-warung di sekitar kampus untuk mengetahui penjualan rokok ilegal tersebut.
Di sepanjang jalan Cendrawasih sebagai pusat lalu lintas mahasiswa terdapat dua warung yang dikunjungi. Keduanya menjual rokok ilegal dengan merk Luffman.
Di daerah jalan Patenggangan yang merupakan daerah kos-kosan mahasiswa UNP terdapat salah satu warung yang juga menjual rokok ilegal. Lokasi selanjutnya warung penjual rokok di Jalan Bakti, menurut RI mahasiswa FBS yang pernah menghisap rokok ilegal, warung tersebut merupakan langganan mahasiswa yang ingin membeli rokok.
Menurut pengamatan Ganto, dari keempat warung penjual rokok yang didatangi rokok-rokok non cukai tidak di pajang di etalase bersamaan dengan rokok-rokok dengan cukai.
Pemusnahan Rokok Ilegal
Dilansir dari langgam.id, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai pada Rabu (3/11).
Lebih lanjut, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo menyebut salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa 12 juta lebih batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Pemusnahan rokok ilegal ini juga berdampak bagi penjual rokok disekitar kampus UNP.
Dari empat warung penjual rokok ilegal yang didatangi, mengaku bahwa stok untuk merk rokok tertentu susah didapat. Penjual di warung jalan Bakti pada Kamis (13/01) menyampaikan, stok untuk merk rokok Luffman sudah tidak tersedia di warungnya.
"Untuk Luffman putih sudah habis sejak Desember, kalau Lufman merah dua atau tiga hari lalu habisnya."
Menurut penjual, stok rokok ilegal susah didapat karena adanya razia pengedar di pelabuhan Teluk Bayur November lalu.
Selanjutnya, pemilik warung di jalan Patenggangan mengungkap hal yang sama, ia mengatakan stok Luffman sudah habis dua hari lalu, sedangkan yang masih ada stoknya adalah merk Coffee Stick.
Begitupun penjual di warung yang berada di jalan Cendrawasih. Mereka mengaku untuk rokok merk Luffman saat itu susah didapatkan stoknya.
Kendati demikian, ketika disambangi kembali pada Kamis (17/02) pada warung di Cendrawasih sudah kembali menjual rokok ilegal dengan merk Luffman.
Menanggapi peredaran rokok ilegal ini, Dr. Doni Satria, SE., M.S.E., dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan dari Fakultas Ekonomi UNP mengatakan perlu adanya regulasi untuk menekan peredaran dan konsumsi rokok non cukai.
"Perlu adanya undang-undang. Kelemahan Negara kita, bikin aturan untuk dilanggar. Aturan itu dipandang oleh sebagian masyarakat kita bukan untuk dipatuhi tapi untuk dilanggar.
Komentar (0)