Ganto.co - Menurut undang-undang nomor 39 tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Diantarnya, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Salah satu barang kena cukai yaitu rokok. Sementara istilah rokok ilegal termasuk rokok tanpa cukai yang beredar di masyarakat.
Dosen Fakultas Ekonomi UNP, Dr. Doni Satria, SE., M.S.E., pada Kamis (13/1) mengatakan konsep dasar secara ekonomi adanya cukai rokok adalah untuk membuat harga menjadi tepat sehingga permintaan terhadap rokok juga menjadi tepat.
"Menurut saya, pemikiran bahwa cukai itu sebagai penghasilan negara adalah turunannya".
"Cara mengurangi jumlah perokok adalah adanya cukai, jika ingin mengurangi jumlah perokok maka dengan meninggikan cukai walaupun sebenarnya harga rokok aslinya murah," lanjutnya.
Kendati demikian, menurut dosen bidang keahlian Manajemen Keuangan ini peredaran rokok non cukai menimbulkan adanya distorsi harga sehingga permintaan terhadap rokok tetap tinggi.
"Karena rokok ini termasuk bads (buruk) dengan dikenakan cukai harusnya menyebabkan permintaan rendah, namun tetap tinggi (permintaan pasar) karena adanya rokok non cukai," jelasnya melalui sambungan telepon.
"Untuk membuat permintaan rokok menjadi rendah adalah meninggikan harganya. Namun, ketika harga tinggi akan ada perilaku tidak baik yang akan timbul dengan munculnya rokok tanpa cukai. Sehingga berakibat pendapatan Negara turun, tujuan dasar untuk mengurangi perokok menjadi gagal," sambungnya.
Peredaran Rokok Ilegal di Kalangan Mahasiswa Peredaran rokok ilegal selain menyasar masyarakat ekonomi menengah juga mahasiswa di lingkup Universitas Negeri Padang (UNP).
Salah seorang mahasiswa dari Fakultas Teknik UNP, RI, mengaku mulai menghisap rokok ilegal sejak tahun 2019, "mulai menghisap rokok ilegal itu waktu semester dua perkuliahan tahun 2019," Ungkapnya melalui sambungan telepon pada Rabu (12/01).
Menurut mahasiswa tahun masuk 2018 ini, alasannya menghisap rokok ilegal karena harganya yang lebih murah dibanding rokok dengan cukai."Karena harganya murah. Di warung-warung sekitar kampus banyak yang jual," tuturnya. Ia juga menyebutkan merk rokok Luffman sebagai rokok ilegal yang pernah ia hisap.
Sama halnya dengan RI, Nando mahasiswa dari FBS juga menyebut melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/01) bahwa ia pernah menghisap rokok ilegal dengan merek yang sama selama berkuliah di UNP
Komentar (0)