UNIVERSITAS NEGERI PADANG, GANTO.co - Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik memperoleh informasi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Prof. Ganefri, Ph.D dalam pidato wisuda ke 125 periode Desember Universitas Negeri Padang (UNP) yang berjudul "Perguruan Tinggi Sebagai Agen Keterbukaan Informasi Publik" secara luring dan daring di Auditorium UNP dan Live YouTube, Selasa (14/12).
Pidato ini berkaitan dengan raihan UNP setalah dua kali Kominfo RI menganugerahi UNP sebagai perguruan tinggi paling informatif tahun 2019. Selanjutnya, tahun 2021 UNP kembali mendapat raihan perguruan tinggi paling informatif dengan posisi ke-dua setelah Universitas Airlangga
"Tentu ini menjadi suatu hal yang sangat membanggakan bagi universitas negeri padang," ungkapnya.
Menurut Ganefri, berdasarkan landasan hukum dan prestasi yang di raih, UNP selalu berkomitmen sebagi perguruan tinggi yang menjadi agen terdepan dalam mensosialisasikan dan membangun semangat keterbukaan informasi publik pada badan publik lainnya khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
Perguruan tinggi (PT) yang tersandung masalah korupsi, lanjutnya, disebabkan oleh tidak transparansinya dalam masalah keterbukaan informasi, sistem manajemen informasi yang berbelit-belit menyebabkan publik kesulitan memperoleh informasi untuk mengawasi perguruan tinggi.
Strategi yang dapat di implementasikan agar PT terhindar dari praktik korupsi adalah dengan memperbaiki tata kelola PT dengan menciptakan sistem pengelolaan sistem informasi publik.
"Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan good governance dan mencegah praktik KKN di PT," tegasnya.
"Dari aspek kewajiban badan publik, perguruan tinggi harus memenuhi berbagai indikator meliputi, standar operasional prosedur, layanan informasi, meja layanan informasi, laporan layanan informasi, anggaran pembiayaan, pengembangan sistem informasi, menetapkan standar biaya, menunjuk PPID, pemutakhiran dokumen informasi publik (DIP)," lanjutnya.
Sementara itu, implementasi inovasi keterbukaan informasi yang telah dan akan dilakukan UNP sebagi komitmen kampus informatif yaitu:
1.UNP akan membangun sarana e-lebrary dan pusat informasi berbasis digital serta dilengkapi dengan laboratorium keterbukaan informasi publik yang berfungsi untuk praktek keterbukaan informasi untuk civitas akademika dan diklat KIP Pemda serta konsultasi KIP untuk masyarakat
Komentar (0)