Terkait aspirasi, Dzaky menjelaskan tentunya dalam undang-undang terdapat ketidaksempurnaan. Kadang dalam satu tahun ini cocok, tahun berikutnya belum tentu cocok. Tentunya hal tersebut selalu ditinjau, bagaimana penjalanan dari aturan itu, apakah perlu dievaluasi atau diperbaiki.
Penyegelan oleh oknum tak dikenal
Tak lama ini juga, sekretariat MPM KM UNP terjadi peristiwa penyegelan pada Senin malam (8/2). Sebelumnya, sekretariat yang berada di dekat FE itu pun juga pernah disegel pada Sabtu (23/1). Terdapat meja dan balok kayu yang menghalangi pintu masuk sekretariat. Selain itu, plang MPM yang berada di depan sekretariat juga dicoret-coret oleh oknum tak dikenal.
Hal tersebut memunculkan beragam tanggapan, salah satunya Dosen Jurusan Ilmu Sosial Politik Irwan, M.Sc. Ia menyayangkan perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab mencoret dan menyegel sekretariat MPM KM UNP. Seharusnya, ungkap Irwan, ketidaksetujuan tersebut alangkah lebih baiknya dapat disampaikan dalam forum dengan cara yang layak, jelasnya saat diwawancarai Ganto lewat sambungan telepon, Kamis (6/5).
Sementara itu, Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia TM 2019, Oscar Randa menilai bahwa hal tersebut bisa saja terjadi akibat terkikisnya kepercayaan mahasiswa terhadap MPM KM UNP yang menimbulkan kekecewaan pihak tertentu. "Menurut saya hal ini terjadi karena hilangnya rasa kepercayaan mahasiswa," menurutnya, Senin (19/4).
Mahasiswa Jurusan Psikologi TM 2017, Dinda Syafvira juga sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, permasalahan tersebut akan lebih baik jika dapat diselesaikan melalui audiensi yang tepat. "Tentunya saya menentang kejadian tersebut," ungkapnya, Senin (23/4). Harapannya, hal ini tak terjadi lagi di masa mendatang.
Peristiwa penyegelan itu sendiri diungkap Dzaky selaku Ketua MPM KM UNP terjadi karena dua hal, pertama persoalan UKT. Kurangnya komunikasi dengan lembaga lain seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan BPM yang mengakibatkan aspirasi mahasiswa menjadi kurang diperjuangkan. "Kita kurang memperjuangkan aspirasi mahasiswa, makanya ada tuntutan," terangnya.
Kedua, persoalan Pemilihan Umum (Pemilu) BEM. Dzaky menegaskan jika tidak harus setiap tahun terdapat dua pasangan calon. Jika tidak memenuhi syarat maka data tersebut tidak dapat valid. Menurutnya, kisruh pemilu yang terjadi sebenarnya sudah berdasarkan prosedur yang tepat. Berdasarkan pemilu lalu itu, hanya satu yang memenuhi persyaratan, sementara yang lain belum. Atas dasar itulah Panitia Pemilihan Umum memutuskan satu pasangan calon. "Maka dari itu adayang tidak puas padahal sudah berupaya," ucapnya.
Komentar (0)