Lebih lanjut Masrika menuturkan jika penerapan UUD KM belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Selain itu kurangnya sosialisasi MPM ke legislatif fakultas juga menjadi hal yang dirasa belum berjalan lancar. Hal tersebut ditanggapi Masrika bahwa perlunya pencerdasan oleh MPM kepada BPM yang dapat mencegah terjadinya multitafsir pasal-pasal. "Bagusnya itu kan satu arahan, satu makna, sampai ke bawah tidak ada misscom. Itu yang kurang, dari MPM kurang sosialisasinya," sambungnya.
Sementara itu, Ketua BPM FIS, Fikri Shobri menuturkan selama pandemi memang koordinasi antara BPM FIS dan MPM sedikit longgar, namun hal tersebut masih berjalan baik. "Berjalan semestinya walaupun situasi pandemi," ucapnya, Sabtu (24/4).
Terkait kejelasan pasal dari UUD KM, Fikri menilai terdapat beberapa pasal yang dipermasalahkan seperti pada Pasal 7 Ayat 1 (b) UUD KM Tahun 2019 mengenai keanggotaan dan keikutsertaan BPM di dalam MPM. Lebih lanjut saat ditanyai Ganto, Fikri menjelaskan bahwa ia belum menerima pembaharuan atau pun perbaikan mengenai pasal tersebut. "Harapan kami pasal tersebut diperbaiki karena sangat rancu," ungkap Fikri.
Serupa dengan sebelumnya, Ketua BPM FE Dandy Muhammad Riady menerangkan terdapat hubungan yang berjalan lancar antara BPM FE dengan MPM. "Untuk pengurusan tahun ini saya akan mencoba berkoordinasi lebih baik lagi dari kepengurusan tahun sebelumnya," terangnya kepada Ganto, Senin (19/4).
Sementara itu, Dandy juga menilai terdapat salah satu pasal yang dirasa perlu diperhatikan kembali, yaitu Pasal 2 UUD KM Tahun 2019 mengenai bentuk negara mahasiswa yang federal. "Kita ketahui negara Indonesia adalah negara kesatuan. Nah kenapa pada UU KM membentuk miniatur negara dalam bentuk federal." Ucapnya.
Kurangnya koordinasi juga diutarakan Azhed Zailani, Ketua BPM FIP saat diwawancarai Ganto via WhatsApp. Selain koordinasi saat pemilu, koordinasi lainnya sudah jarang terjadi. Ia menilai hal ini terjadi lantaran pandemi. "Jadi, untuk komunikasi ini sekarang mulai berkurang," jelasnya, Senin (19/4).
Ahzed menambah jika pasal-pasal yang belum jelas dapat diperbaiki agar mengurangi kerancuan. Salah satunya kejelasan status dari ketua BPM di dalam MPM.
Ahmad Paisal, Ketua BPM FIK saat diwawancarai Ganto Kamis (29/4),mengamati bahwa sejauh ini UUD KM telah dirancang dengan baik dan tidak merugikan. Jika ada yang bermasalah tentunya akan segera direvisi lagi.
Menjawab persoalan tersebut, Ganto pun menemui Ketua MPM UNP, Dzaky Muhammad Nanda. Saat berbincang dengannya di teras sekretariat MPM, Dzaky menjelaskan jika permasalahan yang terjadi saat sidang suksesi merupakan akibat kurangnya komunikasi antara panitia dan BPM. Ia menjelaskan jika ketua BPM diakui sebagai ex officio yang berarti anggota di luar kepengurusan. Dalam sidang, ketua BPM dalam hal ini sebagai peserta peninjau. Peserta peninjau hanya punya hak bicara, boleh menyampaikan pendapat namun tidak berhak untuk menyepakati atau menolak hasil sidang. Lebih lanjut, permasalahan tersebut telah diselesaikan di tingkat rektorat. "Di rektorat diselesaikan, alhamdulilah sekarang sudah selesai," paparnya, Senin (23/4)
Komentar (0)