Mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri, Universitas Negeri Padang (UNP) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 369/UN35/KU/2020 tentang Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana di Lingkungan Universitas Negeri Padang pada Senin (22/6).
Mahasiswa yang terdampak akibat covid-19 dapat mengajukan pembebasan UKT sementara, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT,dan pencicilan UKT. Hal ini disampaikan lansung oleh Wakil Rekor II, Drs. Syahril, ST, M.Sc, Ph.D., saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/6).
Pengurusan persyaratan tersebut, ungkap Syahril tetap dapat di lakukan di Aplikasi Rumah Gadang UNP. Sehingga mahasiswa tidak perlu mengantarkan persyaratan tersebut ke dekan fakultas. Melainkan cukup di aplikasi Rumah Gadang UNP yang lansung terhubung ke dekan fakultas. Verifikasi data tersebut kemudian dilakukan oleh Wakil Dekan II.
Dalam paparannya, Syahril menjelaskan pertama mengenai pembebasan sementara UKT diberikan pada mahasiswa semester 9, 10, dan 11 bagi program sarjana dan diploma empat yang mengambil skripsi, serta mahasiswa semester 7 bagi program diploma tiga yang mengambil tugas akhir semester Juli-Desember 2020.
Sementara mahasiswa semester 9 program sarjana dan diploma empat yang mengambil 6 satuan kredit semester (sks) membayar UKT 50 persen. Begitu pun bagi mahasiswa semester 7 program diploma tiga.
Lebih lanjut, Syahril menjelaskan bahwa jika mahasiwa semester 9 program sarjana atau diploma empat dan mahasiswa semester 7 program diploma tiga mengambil lebih dari 6 sks pada semester Juli-Desember tetap membayar 100 persen. Namun hal ini dapat diberlakuakan pencicilan atau pun mengajukan persyaratan dalam penurunan level UKT jika terdampak covid-19.
"Pembayaran 100 persen bagi mahasiswa akhir semester 9 program sarjana atau diploma empat dan semster 7 program diploma tiga yang mengambil lebih dari 6 sks tersebut masih bisa melakukan pengajuan seperti pencicilan, penurunan level UKT, dan pengurangan UKT jika terdampak covid-19," terangnya.
Kedua, pengurangan UKT. Terdapat dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh mahasiswa sebagai dasar dalam pengurangan UKT. Dokumen yang dibutuhkan yaitu, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah, surat keterangan penghasilan, fotokopi kartu keluarga (KK), dan data pendukung lain nya
Komentar (0)