Dokumen tersebut sebagai bukti perubahan data akibat covid-19. Perubahan data tersebut dapat berupa orang tua yang di PHK akibat covid-19, orang tua yang berubah status menjadi pensiun pada saat ini, dan orang tua yang meninggal pada masa menjalani perkuliahan saat ini.
"Perubahan data tersebut yang diminta kepada mahasiswa agar dapat mengurus nya ke kelurahan," ungkap Syahril.
Ketiga, perubahan kelompok UKT. Pengajuan ini berupa penuruan level UKT, seperti dari level 4 menjadi level 3. Pada pengajuan ini diperlukan surat keterangan penghasilan, fotokopi KK, dan data lain nya tanpa harus melampirkan SKTM.
"Perubahan kelompok UKT ini memerlukan surat keterangan penghasilan jika orang tua pensiunan PNS, terjadi nya pengurangan penghasilan orang tua, atau orang tua meninggal maka perlu diurus serta ditandatanggani di kelurahan. Perubahan ini tidak harus ada SKTM," papar Syahril.
Keempat, pencicilan UKT. Pencicilan ini dilakukan bagi semua mahasiswa sebanyak dua kali, dengan syarat mahasiswa harus menetapkan kapan waktu harus melunasi nya.
"Bagi yang tidak diterima dapat mengusulkan pencicilan UKT ini," terang nya.
Bagi mahasiswa yang menerima penolakan pengajuan pengurangan UKT sebelum nya, ucap Syahril, tetap dapat mengurus kembali data-data di aplikasi Rumah Gadang UNP secara lengkap dan benar.
"Jika data benar dan lengkap pasti diverifikasi. Jika data salah pasti ditolak. Dilihat dulu data yang diminta memenuhi atau tidak. Surat sah tetap dari walinagari atau kelurahan," Ungkap nya.
Sementara itu, pengisian KRS tetap dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Jika mahasiswa selama proses pengajuan peringanan UKT ini belum di verifikasi pengajuannya, diwajibkan untuk tetap membayar. Jika proses pengajuan tersebut sudah disetujui, maka UKT yang dibayarkan akan dikembalikan sisa nya berdasarkan berapa pengurangan UKT yang diperoleh.
"Bagi mahasiswa yang bingung membayar saat sedang menunggu proses pengajuan peringanan UKT, dibayar dulu, jika keluar hasil UKT yang tidak sesuai tadi bisa dilakukan claim pengembalian. Tinggal buat surat pengembalian UKT yang sudah dibayar," jelas nya.
Mahasiswa diharapkan dapat memahami kondisi dalam pengajuan UKT ini, bahwa dasar dalam pengurangan UKT benar-benar berdasarkan data yang diminta." Jika terjadi perubahan data tersebut maka dapat dibantu. Dasar dalam pengurangan UKT yaitu data-data yang diminta, bukan melampirkan nilai," tegas nya.
Komentar (0)