Indonesia dari tahun ke tahun selalu memperingati Hari Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berarti pemerintah ataupun masyarakat pernah melakukan pengingkaran terhadap HAM. Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Sumatra Barat (Sumbar), Wengki Purwanto pada Talkshow Catatan Pelanggaran HAM Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar di Kubik Koffie, Jalan Olo Ladang No. 12 Padang, Senin (10/11).
Wengki mengatakan bahwa banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi jika dilihat dari catatan pelanggaran HAM pada 2018 ini. Pertama, pelanggaran terhadap hak atas tanah wilayah yang tercatat sebanyak enam kasus. Di antaranya perampasan tanah adat untuk pertambangan emas di nagari Simpang Tonang dan perampasan tanah adat untuk proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Gunung Talang.
Selanjutnya, kata Wengki, perampasan tanah adat seperti yang terjadi di Mentawai, terutama untuk izin pemanfaatan hasil hutan dan perampasan tanah adat untuk perkebunan kelapa sawit di Damasraya. "Juga perampasan kawasan hutan, pemukiman, dan pertanian masyarakat yang secara sepihak dijadikan pemerintah sebagai kawasan hutan negara," ujarnya.
Kedua, pelanggaran hak kebebasan berpendapat, menyatakan sikap dan berkumpul atau berserikat. Misalnya, kata Wengki, kasus pembungkaman terhadap pelapor aktivitas ilegal di Simpang Tonang. "Padahal, menyatakan sikap sesuai hati nurani tidak bisa dikurangi oleh apa pun, siapa pun, dalam keadaan apapun, dan alasan apa pun," jelasnya.
Selain itu, Wengki mengatakan, ketika masyarakat Simpang Tonang menolak aktivitas tambang-tambang tanpa izin, pemerintah melarang penolakan tersebut. Hal ini tentu membuat kebebasan masyarakat dikekang. "Bahkan organisasi pendamping masyarakat dituduh sebagai provokator dan penghambat pembangunan dan investasi," ujarnya.
Ketiga, pelanggaran hak atas pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Contohnya, kasus penuduhan terhadap masyarakat Simpang Tonang atas rusaknya mobil perusahaan yang masuk ke wilayah mereka tanpa izin masyarakat.
Sebelumnya, kata Wengki, masyarakat Simpang Tonang sudah melaporkan perusahan tersebut sejak 2017 lalu, tetapi tidak ditindaklanjuti secara hukum. Berbeda halnya dengan kasus rusaknya mobil perusahaan yang langsung dimediasi oleh pihak hukum. "Ketika mereka menjadi tersangka, kuasa hukum mereka lebih kuat," ucapnya
Komentar (0)