Keempat, pelanggaran hak terhadap informasi publik. Misalnya, kasus kurangnya akses informasi mengenai tambang emas di Kabupaten Pasaman. "Padahal, hak terhadap informasi itu dilindungi oleh undang-undang," ungkap Wengki.
Kelima, kata Wengki, pelanggaran terhadap hak identitas budaya masyarakat adat. Para penguasa dan pengusaha mudah menciptakan konflik horizontal pada masyarakat adat.
Pada pasal 33 disebutkan bahwa kekayaan alam sebesar-sebesarnya digunakan untuk masyarakat. "Namun, fakta yang terjadi adalah kejayaan hanya bagi penguasa dan pengusaha," ujarnya.
Lebih lanjut, Wengki mengatakan bahwa pelanggaran HAM terjadi karena beberapa sebab. Di antaranya kekuatan militer, regulasi, dan kebijakan. Pada 2019, pelanggaran ini berkemungkinan semakin meningkat. "Pemerintah harus sadar dan jangan terlalu mengejar investor luar negeri," ungkapnya.
Komentar (0)