Universitas Negeri Padang (UNP) melaksanakan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) jalur masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menghadirkan Wakil Rektor II, Drs. Syahril, ST, M.Sc, Ph.D untuk menjadi pemateri mengenai system di UNP, Rabu (4/7).
Dalam paparannya, Syahril menyampaikan beberapa hal. Pertama, sistem penerimaan mahasiswa baru di UNP. Untuk menjadi mahasiswa UNP, ada beberapa jalur masuk yang bisa ditempuh. Diantaranya, melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), seleksi mandiri, seleksi bidang olahraga dan seni dengan melengkapi portofolio atau tes keterampilan, seleksi pindah dari perguruan tinggi lain, seleksi transfer ke strata yang lebih tinggi, seleksi khusus, dan seleksi masuk program sarjana untuk S2 dan S3. "Kalian harus berbangga telah lulus di UNP lewat jalur SNMPTN," jelasnya.
Kedua, penyelenggaraan akademik di UNP. Bahwasanya dalam satu tahun akademik dibagi atas dua semester, yaitu semester ganjil (Juli-Desember) dan semester genap (Januari-Juni). Setiap semester akan ditawarkan beberapa mata kuliah dengan Sistem Kredit Poin (SKS) Kemudian, setiap mahasiswa memiliki Penasehat Akademik (PA) yaitu dosen yang ditugasi oleh ketua jurusan/program studi untuk memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa yang ditentukan sebagai mahasiswa bimbingannya selama mengikuti program pendidikan. Bimbingan diberikan melalui konsultasi seperti menetapkan rencana studi mahasiswa setiap semester dan lainnya. Dalam pengambilan mata kuliah juga berpedoman pada kurikulum program studi yang telah ditetapkan. "Untuk mengambil KRS, dosen PA lah yang akan menyetujuinya. Sebelum mengambil mata kuliah hendaknya menemui PA terlebih dahulu."
Selain itu, dalam penyelenggaraan akademik juga terdapat sanksi akademik yang berbentuk peringatan tertulis; dikeluarkan dari perguruan tinggi; pembatalan ijazah; dansebagainya. "Sanksi diberikan bila terjadi pelanggaran, karena di UNP sudah ada aturannya" jelasnya.
Untuk menyelesaikan perkuliahan, mahasiswa diberikan beban studi sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan kurang dari 8 semester dan selama-lamanya 14 semester bagi lulusan S1. Untuk Diploma III, sekurang-kurangnya 110 SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS dapat ditempuh 6 semester sampai 10 semester.
Kemudian, UNP memiliki pengaturan istirahat kuliah, yaitu penundaan perkuliahan secara resmi selama satu semester yang dibutuhkan. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan istirahat kuliah yang dikeluarkan Badan Akademik Kemahasiswaan (BAK) UNP. "Selain itu, pindah kuliah juga diperbolehkan di UNP, baik di dalam maupun di luar fakultas se-lingkungan UNP," jelasnya
Komentar (0)