Ketiga, penilaian hasil belajar. Bentuk penilaian hasil belajar dapat dilaksanakan dalam bentuk tes dan nontes. Dengan syarat mengikuti ujian semester. Nilai mata kuliah yang diproses adalah mata kuliah yang secara resmi terdaftar di Kartu Rencana Studi (KRS). Nilai tersebut dinyatakan dengan Nilai Mutu (NM), yaitu A, A-, B+, B, B-,C+,C, C-, D, dan E yang dalam Angka Mutu (AM) adalah 4,0, 3,6, 3,3, 3,0, 2,6, 2,3, 2,0, 1,6, 1,0, dan 0,0. "Selain itu juga terdapat nilai Tunda (T), maka mahasiswa harus melengkpi semua persyaratan mata kuliah yang bersangkutan dalam batas waktu satu bulan, dan juga diperbolehkan memperbaiki nilai yaitu apabila mendapat nilai C- dan D," ungkapnya.
Pengenalan Sistem Perkuliahan di UNP Bagi Mahasiswa Baru
.
Komentar (0)