Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Megawati Soekarnoputri. Meski demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang mempertanyakan bahkan mendesak UNP untuk membatalkan rencana tersebut. Sebenarnya, bagaimana peraturan terkait penganugerahan gelar Doktor Kehormatan ini?
Pemerintah RI melalui Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) sebenarnya telah mengeluarkan peraturan terkait penganugerahan gelar Doktor Kehormatan. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2016 oleh Menristek Dikti, Mohamad Nasir.
Berdasarkan Permenristek Dikti Pasal 1 dijelaskan bahwa gelar Doktor Kehormatan merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Pada Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan. Selanjutnya, pada Pasal 2 Ayat 3 dijelaskan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kemudian, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa gelar Doktor Kehormatan yang selanjutnya disingkat Dr, (H.C), ditempatkan di depan nama penerima. Pasal 4 dijelaskan bahwa menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan menteri ini.
Pasal 5 menjelaskan bahwa, setelah Permenristek Dikti ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang gelar Doktor Kehormatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kapan peraturan ini mulai berlaku? Hal tersebut dijawab pada Pasal 6, yaitu pada tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada 18 Oktober 2016 oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Widodo Ekatjahjana.
Kemenristek Dikti melalui Dirjen Sumber Daya Iptek dan Teknologi, Ali Ghufron Mukti, memberikan izin kepada UNP untuk menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan kepada Megawati. Berdasarkan surat bertanggal 10 Juli 2017 dan ditandangani Ali, Kemenristek Dikti menilai UNP memenuhi syarat sebagai perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan
Komentar (0)