Laporan

Hukum Longgar, Mau Bicara Apa tentang Moral?

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Sabtu, 7 Desember 2013 01:38 WIB • 👁 1.655 Pembaca

Hukum dan moralitas sangat erat kaitannya. Hukum umumnya didasarkan pada prinsip-prinsip moral masyarakat. Keduanya mengatur perilaku individu dalam masyarakat.

Menemukan kendaraan lalu lalang adalah pemandangan biasa di kampus Universitas Negeri Padang (UNP) pada malam hari. Meski jam perkuliahan berakhir pukul 18.00 WIB, namun hingga pukul 21.00 kampus tetap ramai oleh suara kendaraan bermotor. Diantara banyak pengendara itu lebih didominasi oleh muda-mudi yang berpasang-pasangan.

Kekurangan penerangan dibanyak area kampus membuat para muda-mudi menjadikan lokasi tersebut sebagai destinasi yang ‘menjanjikan’. Muda-mudi berdua-duaan di lorong bangunan, di pojok ruangan, di balik pohon, dan di balik bangunan adalah pemandangan menarik lainnya. Ada yang sekadar duduk berdekat-dekatan, berpegangan tangan, berpelukan sampai melakukan tindakan yang tidak sewajarnya.

Diantara pasangan itu, ada yang kedapatan oleh Satuan Pengamanan (Satpam), tapi lebih banyak yang tidak. Bagi mereka yang kedapatan akan dibawa ke Pos Satpam untuk diinterogasi, dan akhirnya berujung dengan penandatanganan surat perjanjian untuk tidak melakukan hal serupa. Berdasarkan penjelasan Satpam UNP, rata-rata setiap malam selalu ada pasangan yang digrebek. Seperti yang terjadi baru-baru ini. Sepasang mahasiswa digrebek karena melakukan tindakan asusila di belakang bangunan terbengkalai di sudut kampus. Diketahui pria merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri lain, sementara wanita adalah mahasiswa UNP. Perkara ini berakhir pada selembar surat perjanjian dan tembusannya dikirim ke kampus masing-masing. Bagaimana tindak lanjut dari pihak kampus, tidak banyak yang tahu.

Permasalahan ketertiban kampus sudah menjadi perbincangan yang tak kunjung menemukan titik penyelesaian. Hal ini muncul akibat tidak adanya hukum yang jelas dan tegas dari pihak kampus. Pertama dari segi akses masuk kampus yang sangat bebas. Tidak adanya pengidentifikasian tamu dan penyeleksian, merupakan salah satu penyebab timbulnya ketidakamanan dan ketidaknyamanan di lingkungan kampus.

Kedua, dari segi peraturan etika warga kampus. Panduan akademik yang tertuang di buku Peraturan Akademik Universitas Negeri Padang tidak serta merta menjadi tuntunan bagi warga kampus dalam bertindak. Buku yang dibagikan pada masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) ini hanya menjadi pajangan rak buku. Mahasiswa malas membaca disamping peraturan yang tertuang disana juga terlalu umum. Tidak diberikan penjelasan detail yang menjurus kepada ketertiban dan etika warga kampus. Seperti peraturan yang tertuang di pasal 18 ayat 7 yang berbunyi: Mahasiswa ditangguhkan kegiatan akademiknya maksimal selama dua semester bila terbukti melakukan pengrusakan fasilitas UNP, tindakan kriminal, amoral, dan narkoba.

Kata ‘amoral’ hanya tertuang di pasal 18 ayat 7 dan 8. Tidak adanya penjelasan lebih detail terkait perilaku amoral beserta sanksi jelasnya, menunjukkan tidak ada keseriusan pihak kampus dalam menangani etika mahasiswa. Sehingga tidak heran ketika terjadi tindakan asusila, Satpam sebagai pihak yang selama ini bertanggungjawab atas kasus itu pun ragu akan memberi sanksi seperti apa. Ditambah dengan tidak ada hukum mengenai tingkatan pelanggaran etika yang dilakukan mahasiswa. Misal, mahasiswa yang melanggar etika tingkat ringan, menengah, dan berat semestinya akan menerima hukum berbeda. Namun yang terjadi selama ini sama saja. Pelaku disuguhi dengan surat perjanjian yang membuat mereka tidak akan benar-benar jera. Alhasil, tindakan-tindakan asusila di lingkungan kampus tetap berlangsung dari hari ke hari.

Kampus semestinya lebih fokus menangani etika mahasiswa. Universitas Hassanudin (Unhas) misalnya. Ketika dicari di mesin pencarian internet dengan kata kunci: "Ketentuan Ketertiban Mahasiswa dalam Kampus," ketentuan ketertiban Unhas muncul di beranda paling atas. Terlihat jelas disana keputusan Rektor mengenai Peraturan Universitas tentang Ketentuan Ketertiban Mahasiswa dalam Kampus. Peraturan ini memang khusus membahas ketertiban mahasiswa dalam kampus. Ada 10 bab dan 15 pasal yang tertuang di dalam aturan ini. Pada Bab IV tentang Pelanggaran Disiplin dan Ketertiban Kampus, di pasal 6 ayat 9 disebutkan: Melakukan tindakan asusila, pornoaksi, minum-minuman keras dan/atau mabuk-mabukan. Selanjutnya pada Bab V tentang klasifikasi pelanggaran, di pasal 7 ayat 3 disebutkan: Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (9), (10), (11) dan (12) tersebut di atas adalah pelanggaran berat. Lalu pada Bab VI tentang Jenis-Jenis Sanksi, di pasal 9 ayat 3 disebutkan: Pelanggaran berat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (9), (10), (11), dan (12). Pasal 7 ayat (3) di atas, dapat dijatuhi sanksi berat berupa: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).

Permasalahan ketiga ialah tidak adanya badan khusus yang betul-betul konsen menangani kasus ketertiban dan etika mahasiswa ini. Selama ini terlihat kasus tindakan asusila diamanahkan kepada Satpam kampus untuk mengurusnya, padahal semestinya ada badan khusus yang akan menangani hal ini. Badan khusus tersebut adalah yang disebut dengan Komisi Disiplin. Komisi disiplin merupakan kelengkapan non struktural yang bertugas membantu pimpinan dalam memasyarakatkan peraturan/ ketentuan yang berlaku, khususnya dalam melakukan penelitian serta penilaian atas ancaman sanksi skorsing dan pemecatan. Komisi disiplin ini beranggotakan pejabat struktural, wakil dosen, dan wakil mahasiswa, yang ditetapkan berdasarkan keputusan rektor.

Ketiga permasalahan diatas bersumber pada satu hal, yakni longgarnya hukum yang ditegakkan pihak kampus. Hukum yang kuat tentu didasari oleh pembentukan moral yang kokoh. Namun jika hukum saja sudah longgar, mau bicara apa kita tentang moral?

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Elvia Mawarni
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

8 + 3 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.