Laporan

UKT; Belum Mampu Jadi Solusi Mahalnya Perkuliahan

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Sabtu, 26 Oktober 2013 21:15 WIB • 👁 3.515 Pembaca

Beberapa tahun silam sebelum Uang Kuliah Tunggal (UKT) diterapkan tidak ada komplain dari Mahasiswa Baru (Maba) mengenai biaya perkuliahan. Dengan adanya uang pangkal yang diansur dalam dua tahap, uang semseter serta biaya lainnya tidak menjadi sebuah problema menjadi Maba. Dengan sistem seperti ini mahasiswa merasa sudah tepat dengan kemampuan ekonominya.

Namun saat ini ada kebijakan pemerintah yang mengharuskan semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menerapkan sistem Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT merupakan biaya kuliah yang dihabiskan oleh seorang mahasiswa dari awal masuk sampai diwisuda nantinya. Penghitungan BKT diserahkan pada setiap Program Studi (Prodi) di masing-masing jurusan untuk menghitung semua biaya yang perkuliahan mahasiswa.

Dalam pengitungan BKT selain ada ketentuan dari pemerintah pusat, setiap prodi diminta mengakmulasikan seluruh kebutuhan mahasiswa agar tidak ada pungutan lain selama masa perkuliahan. Begitu juga dengan uang pangkal, kegiatan kemahasiswaan dan lain sebagainya juga dimasukkan dalam BKT. Setelah semuanya dihitung maka BKT dibagi delapan dengan perkiraan mahasiswa tamat empat tahun. Pembagaian BKT itu disebut dengan UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semesternya tanpa ada pungutan lain.

Kebijakan pemerintah dalam penerapan UKT untuk Maba yang masuk tahun akademik 2013/2014 sudah mencapai titik kesepakatan. Hal ini tertuang dalam peraturan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dengan nomor 97/E/KU/2013 yang berisi instruksi kepada para pemimpin Universitas untuk menghapuskan uang pangkal dan memberlakukan sistem UKT. Surat edaran ini dikeluakan atas dasar amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi yang antara lain mengatur pembiayaan Pendidikan Tinggi.

Dasar pemikiran UKT adalah memberikan solusi terhadap pembiayaan perkuliahan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena pemerintah ingin membuka peluang bagi masyarakat berekonomi menengah kebawah untuk bisa mengikuti perkuliahan di PTN. Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan besarnya biaya perkuliahan di PTN yang konon katanya PTN merupakan milik pemerintah yang harus mempunyai uang kuliah rendah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dasar perhitungan UKT adalah besarnya BKT dikurangi besaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Jika tidak ada BOPTN maka biaya perkuliahan yang dibayarkan mahasiswa melonjak tajam. Berdasarkan perhitungan dengan rumus yang telah ditentukan maka didapatkan ada lima tingkatan sesuai kebutuhan program studi.

Prinsip BOPTN diberikan untuk perguruan tinggi dengan tujuan uang kuliah yang ditanggung mahasiswa semakin lama semakin kecil. Dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu maka penerapan UKT juga berprinsip adanya subsidi silang antara sikaya dan simiskin. Artinya sikaya memberikan subsudi pada simiskin. Pada dasarnya hal ini sangat baik dalam kehidupan sosial.

Namun dalam penetapan tingkatan UKT untuk Maba menimbulkan banyak polemik. Berbagai permasalahan mencuap, salah satunya ketidaktepatan level UKT yang didapat. Keluhan sebagian besar Maba mengalir ketika mendapatkan UKT level tinggi yang tidak sesuai dengan ekonomi keluarganya. Jika diperhitungkan dari tanggungan keluarga seharusnya mendapatkan level satu atau dua.

Pada system UKT konon katanya tidak ada lagi pungutan apapun di kampus namun masih saja terjadi. Dalam hal pembelian jaket almamater dan baju krida misalnya. Hal lain yang menyedihkan adalah Maba yang mengurungkan niatnya untuk kuliah di PTN dan memilih PTS. Hal ini disebabkan tidak mampunya membayar UKT di PTN. UKT yang diterimanya tidak sesuai dengan pendapatan dan tanggungan orang tuanya.

Penetapan UKT

Proses dalam menetapkan UKT untuk Maba melalui pengisian data online dan wawancara belum membuahkan hasil yang maksimal. Selain itu, kejadian pukul rata juga terjadi pada Maba yang orang tuanya pegawai negeri sipil ditetapkan pada level tertinggi. Proses penetapan UKT tidak bisa berpatokan pada slip gaji semata, melainkan harus memperhitungkan juga tanggungan dalam keluarga.

Sosialisasi UKT

Proses sosialisai UKT yang dinilai kurang maksimal menjadikan banyaknya mahasiswa yang tidak paham. Berdasarkan pengamatan penulis di lapangan Maba menganggap wawancara untuk penentuan level UKT merupakan salah satu seleksi masuk PTN. Maka dari itu Maba menambah penghasilan orang tua karena takut jika penghasilan orang tua kecil tidak akan diterima di PTN. Semestinya UKT disosialisasikan mulai dari sekolah menengah atas untuk mengubah mindset siswa dan masyarakat bahwa UKT bukan sebuah kebijakan meningkatkan biaya kuliah di PTN melainkan untuk meringankan beban masyarakat miskin agar bisa mencicipi perkuliahan.

UKT telah diterapkan maka sebagai sebuah solusi pemerintah dan PTN sebagai pelaksana UKT agar selalu mengevaluasi kebijakan ini setiap saat. Agar UKT tepat sasaran maka pihak terkait mesti melakukan survei langsung keadaan ekonomi Maba. Tidak hanya sebatas wawancar di kampus. Seperti yang sering terjadi hal ini juga banyak menimbulkan praktek nepotisme. Jika ini dibiarkan maka apapun kebijakan yang dibuat membuahkan hasil yang tidak maksimal.

Bagi Maba yang mendapatkan UKT tidak sesuai dengan keadaan ekonomi maka selayaknya PTN sebagai penyelenggara mencarikan solusinya. Salah satu solusi yang bisa dilakukan dengan melakukan peninjauan kembali penyelenggaraan UKT. PTN membuka layanan pengaduan bagi Maba. Hal ini bertujuan untuk menjadikan kebijakan yang dibuat bisa tepat sasaran dan bisa membuka peluang bagi mahasiswa yang kemampuan ekonomi rendah tapi punyai kemampuan akademik tinggi. Ini sebuah pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah pengambil kebijakan serta PTN sebagai pelaksana.

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Faeza Rezi S
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (1)

W
WILDAN MUHAMMAD QURTUBHI

bang boleh minta izin ga saya mau memasukan artikelnya jadi kumpulan-kumpulan artikel, setelah itu saya mau bikin buku buat ade-ade mahsasiswa baru ? dan uangnya akan di pakai untuk membantu bagi orang yang bermasalah dengan ukt 

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 4 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.