Awal Februari lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran uang kuliah di PTN lingkungan Kemendikbud. Melalui Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013, Dikti mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang regulasi pembayaran uang kuliah, yang dinamakan UKT dan BKT. Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa 2013 program S1 dan D3.
Setelah peraturan tersebut di’iya’kan PTN, pro kontra pun bermunculan. Banyak yang beranggapan jika UKT bukan meringankan beban kuliah, tapi malah menjadikan biaya kuliah semakin tinggi. Di UNP bahkan ada beberapa mahasiswa yang mengurungkan kuliah, dan memilih untuk kuliah di PTS. Hal itu sangat disayangkan oleh sebagian pengamat.
Dr. Ali Zamar, Mpd., Kons selaku Pembantu Rektor II menyayangkan hal itu terjadi. Menurutnya pihak kampus tidak akan membiarkan mahasiswanya terkendala kuliah hanya gara-gara dana. "Nantikan akan ada banyak beasiswa yang bisa membantu mahasiswa kurang mampu," ujarnya, Senin (30/9).
Beberapa waktu lalu, Senin sore (30/9) reporter SKK GantoGumala Resti Halin dan Hasduni berkesempatan mewawancarai mantan PR III tersebut. Ditemui di ruang kerjanya, Ali Zamar terlihat tengah sibuk melayani tamu. Setelah beberapa menit, tamunpun undur diri. Sebelum wawancara berlangsung, Ali Zamar menunaikan salat ashar terlebih dahulu. Di dalam ruang kerjanya yang tidak terlalu luas, ia melakukan salat.
Berikut hasil wawancara yang berlangsung kurang lebih satu setengah jam tersebut.
Apa yang melatar belakangi UNP mengikuti aturan Kemendikbud, terkait, UKT?
Peraturan ini bukan hanya untuk UNP saja, tetapi untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Ada beberapa hal mengapa kita menerapkan peraturan tersebut. Pertama, menimbang selama ini dinilai ada kepincangan dalam keadilan membayar uang kuliah di PTN. Artinya yang kaya dan yang miskin sama saja kewajibannya dalam membayar SPP. Kalau SPP 1 juta, maka semua mahasiswa membayar 1 juta. Kedua, adanya keberatan dari masyarkat untuk membayar uang pangkal.
Langkah yang telah dilakukan?
SNMPTN sebenarnya salah satu langkah yang ditujukan untuk mempermudah mahasiswa yang kurang mampu masuk PTN. Nanti, setelah mereka masuk ke PTN biasanya akan banyak beasiswa yang ditujukan untuk mahasiswa kurang mampu. Selain itu, tersedia juga beasiswa bidik misi bagi mahasiswa yang kurang mampu.
Bagaimana penerapan UKT di UNP?
UNP tetap mengusulkan sesuai dengan kondisi pemasukan kampus. Jadi UKT di UNP tidak sama dengan UKT di Unand, UI, ITB dan kampus-kampus yang memiliki pemasukkan lebih besar dari pada UNP lainnya. Pada umunya UKT memiliki lima level. Untuk UKT level satu dan dua, semua PTN wajib memberikan kuota sebesar 5%. Artinya, kalau sudah mencapai 5% berarti universitas tersebut sudah mentaati aturan menteri. Namun, saat ini kita sudah memberikan lebih dari kuota yang diminta oleh Dikti. Bahkan penerima UKT level satu dan dua mencapai 10% lebih. Hal tersebut kita lakukan karena mengingat taraf ekonomi masyarakat yang masih rendah.
Apa tanggapan Dikti terkait usulan tersebut?
Setelah itu terjadilah penyuluhan penerimaan UNP dari tahun-tahun sebelumnya. Lalu pemerintah mencoba menutupi kekurangan pemasukan universitas dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Kalau uang negara kita cukup maka akan ditanggulangi, tapi kalau tidak maka ditanggung sendiri oleh universitas, dengan cara menghemat atau cara lainnya. Sebagaimana diketahui pembagian BOPTN untuk PTN tidaklah sama.
Bagaimana dengan porsi pembagian BOPTN? Kenapa UNP masuk kategori terendah penerima BOPTN?
Kemarin ketika pertemuan Pembantu Rektor II antar PTN di Solo, ada protes soal pembagian yang tidak merata. Sebenarnya kita masih tidak terima dengan pembagian sekitar 24 miliar, sedangkan PTN ternama mencapai ratusan miliar.
Seperti apa perumusan sistem UKT di UNP?
Rencana penerapan UKT sudah ada sejak dua tahun lalu. Jadi setelah ada wacana tersebut, kita diminta untuk merumuskan biaya kuliah yang ideal. Berapa dana yang dibutuhkan mahasiswa untuk menyelesaikan studi di UNP, kita kalkulasikan. Setelah matang dan dirasa pas, kita akhirnya tetapkan UKT untuk UNP. Memang, perjalanan dalam menetapkan tiap-tiap level tidaklah gampang. Kita benar-benar dituntut untuk mencari porsi yang benar ideal. Setelah dirasa pas, baru kita laporkan ke Jakarta.
Seperti apa tahapan yang dilakukan untuk menentukan biaya kuliah per mahasiswa?
Tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana kondisi ekonomi keluarganya. Untuk mengetahui bagaimana kondisi ekonomi keluarganya tersebut, kita lakukan wawancara langsung dengan calon mahasiswa. Selama wawancara berlangsung, mahasiswa akan ditanya tentang penghasilan orang tuanya, tanggungan orang tuanya dan pengeluaran-pengeluaran lainnya. Hal itu dibuktikan dengan catatan gaji terakhir orang tuanya (bagi orang tuanya yang pegawai) dan bukti pengeluaran lainnya, seperti pembayaran listrik, air, telepon dan lain-lain (jika ada).
Bagaimana dengan orang tuanya PNS akan tetapi memiliki tanggungan banyak?
Sebenarnya kita pertimbangkan juga. Akan tetapi logikanya seperti ini, penghasilan orang tua ini kan per bulan. Harus diingat SPP itu dibayarkan sekali dalam enam bulan. Terkadang banyak orang yang salah tafsir, orang tuanya berpenghasilan 4 juta, tapi masih merasa keberatan. Padahal, kalau 4 juta juta itu dikalikan dengan enam bulan, totalnya adalah 24 juta. Ee, mereka meminta untuk diturunkan UKTnya. Alasannya bermacam-macam, ada potongan kredit motor, kredit rumah, kredit ini, kredi itu. Itu bukanlah pertimbangan. Yang jelas pemerintah sudah bayar gajinya. Kalau sudah seperti itu, berarti pola hidupnya yang salah. Itu bukan tanggungan universitas.
Jumlah anak juga menjadi pertimbangan untuk penetapan UKT. Bagi orang tuanya yang memiliki anak satu dengan enam tentu kita bedakan, walapun penghasilannya sama. Petani juga demikian. Sebenarnya kita dilema karena embel-embel petani. Kadang petani, belum tentu miskin. Petani tapi sawahnya banyak, kan kaya juga.
Siapa dan apa saja kriteria yang diperkenankan untuk melakukan tes wawancara?
Kita serahkan kepada fakultas. Biasanya fakultas menyerahkan ke masing-masing jurusan dan prodi.
Jika ada pengaduan dari mahasiswa, apa yang dilakukan pihak universitas?
Boleh mengajukan permohonan, tapi UKT nya tidak serta merta turun. Kita akan survey dulu, apakah yang dilaporkan itu benar. Yang akan kita lakukan adalah melihat realita di lapangan. Nanti, jika memang ia tidak mampu, pasti akan kami turunkan UKT nya. Tapi ingat, jika terjadi ketidaksesuaian dengan data-data yang dilaporkan, siap-siap saja si pelapor menerima sanksi. Sanksi terberat, kita akan keluarkan. Itu sesuai dengan yang kita buat dipernyataan. Atau paling tidak, uang kuliahnya akan kita naikkan lagi. Harus sama-sama berani mengambil resiko.
Setelah disurvey, apakah akan langsung diturunkan?
Mahasiswa harus bersabar sampai kita benar-benar mendapatkan data yang pas. Kalaupun sudah kita tinjau, mereka harus menunggu sampai semester depan. Hal itu dikarenakan administrasi yang sudah tersusun.
Adamahasiswa yang mengurungkan kuliah di UNP gara-gara terkendala biaya dan akhirnya memilih masuk PTS. Bagaimana tanggapan anda?
Biar saja, tidak masalah. Masih banyak orang yang berminat masuk UNP. Itu kan pilihan hidup. Kalau ingin ke swasta apa boleh buat, siapa yang bisa paksa. Di UNP juga tidak akan ada mahasiswa yang diberhentikan hanya gara-gara tidak mampu bayar uang kuliah. Kalau memang tidak sanggup, kita akan carikan solusinya. Misalnya, akan kita berikan dia beasiswa. Kan kita banyak menyediakan beasiswa. Berbeda kalau itu merupakan keinginan mahasiswanya sendiri.
Dengan UKT, katanya tidak ada pemungutan uang lainnya selama kuliah. Tapi kenapa almamater masih bayar dan sebagian mahasiswa membeli baju krida?
Memang benar, jika dengan adanya UKT maka mahasiswa dibebaskan pembayaran lainnya. Namun, ada beberapa biaya yang sifatnya kondisional dan tidak masuk ke dalam hitungan UKT. Almamater itu tidak kita masukkan ke dalam rumusan UKT, karena kita membutuhkannya cepat. Maka dari itu kita lakukan tender. Nah, kalau tender bisa cepat. Sehingga dari awal masuk, mahasiswa baru sudah mendapatkan almamater. Akan tetapi, untuk tahun depan almamater akan kita masukkan ke dalam rumusan UKT.
Lalu, terkait baju krida dan pungutan uang dari organisasi mahasiswa, itu tergantung kesepakatan. UNP tidak memberikan aturan agar baju krida harus sama, tapi kalau mahasiswa setuju ya tidak masalah. Demikian juga dengan organisasi mahasiswa, kalau ada kesepakatan bersama, tidak masalah. Namun, saya tegaskan tidak ada pungutan yang sifatnya ilegal.
Dengan adanya UKT, biaya kuliah mahasiswa reguler dan nonreguler disamakan. Lalu bagaimana untuk prodi yang memberikan jam mengajar dosennya lebih banyak, yang biasanya dibayar dengan uang regular mandiri?
Untuk prodi yang dosennya masih minim, dulu memang kita ada anggaran untuk membayar dosen yang mengajar melebihi jam maksimal mengajar. Jam maksimal dosen mengajar itu adalah 16 SKS. Nah, jika lebih dari itu akan kita bayar dengan hitungan per SKS. Sekarang masih seperti itu. Kita akan tetap bayarkan hak dosen tersebut.
Apakah perubahan sistem pembayaran ke UKT merupakan kebijakan yang tepat?
UKT memberikan peluang kepada mahasiswa kurang mampu untuk kuliah di PTN. Dan secara tidak langsung memberikan perbedaan yang tepat, mana kewajiban yang kaya dan memberikan hak kepada yang kurang mampu.
Apa harapan anda ke depan untuk pelaksanaan UKT?
Harapan semua komponen turut mengawal perjalanan UKT. Ini kan niat baik pemrintah. Bukan universitas mencari uang. Malah pendapatan universitas berkurang. Mari semua komponen itu mengawasinya, sehingga niat baik ini bisa berjalan dengan baik pula.
Komentar & Tanggapan Pembaca (1)
brapa uang kuliah nr? apakah uang kuliah non reguler mahal ? saya ingin sekali kuliah di unp, tpi org bilang uang kuliak yg nr mahalÂ