Penerimaan dosen tetap non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Universitas Negeri Padang (UNP) telah dilaksanakan Maret lalu. Walaupun demikian, UNP masih kekurangan dosen. Pasalnya, dari 206 orang peserta yang mengikuti seleksi pengangkatan dosen tetap non-PNS, hanya 39 orang yang dinyatakan lulus.
Kebijakan pemerintah yang mengurangi jumlah penambahan dosen semakin memperburuk rasio dosen dan mahasiswa di UNP. "Karena kebijakan ini pengajuan penambahan dosen yang ditanggapi pemerintah selalu tidak sesuai dengan permintaan universitas," terang Azhari Suwir, S.E. selaku Kepala Biro Akademik dan Administrasi Kemahasiswaan UNP, Selasa (20/5).
Azhari melanjutkan, terhitung Januari-Juni 2014 ini, dosen UNP berjumlah 968 orang. Sedangkan mahasiswanya berjumlah 32.205 orang. Hal ini berarti antara dosen dan mahasiswa mencapai rasio 1:33. Perbandingan jumlah antara mahasiswa dan dosen tetap ini masih jauh dari rasio yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) bernomorkan 2920/D/T/2007, menjelaskan bahwa rasio dosen tetap dan mahasiswa adalah 1:25.
Namun sejak tahun 2010 peraturan ini diubah. Peraturan yang berlaku saat ini mengatakan bahwa rasio dosen dan mahasiswa untuk kelompok Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) adalah 1:30. Sedangkan rasio dosen dan mahasiswa untuk kelompok Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 1:45.
Menurut Pembantu Rektor I, Prof. Dr. Agus Irianto, terdapat tujuh program studi di UNP saat ini dengan rasio dosen dan mahasiswa yang jauh berbeda dari ketentuan yang berlaku. "Hal ini akan berdampak kepada akreditasi UNP," jelasnya, Jumat (13/6).
Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa salah satu alternatif yang ditempuh UNP untuk menyeimbangi rasio dosen tetap dan mahasiswa adalah dengan mengurangi kuota penerimaan mahasiswa baru.
Namun disayangkan, pengurangan jumlah mahasiswa baru ini akan semakin memperkecil Angka Partisipasi Kasar (APK) di Indonesia yang saat ini masih 30%. Sementara Negara lain telah jauh mendahului, seperti APK Korea yang telah mencapai 90%. "Bagaimanapun juga, UNP tidak berhak mengangkat dosen sendiri melainkan harus melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Menteri Keuangan (Menkeu)," tutupnya. Nova
Komentar (0)