Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) diamandemenkan dengan tujuan agar lebih baik dari sebelumnya. UUD ini dibentuk bukan saja untuk pemerintah, tapi juga untuk masyarakat agar mengetahui apa hak dan kewajibannya sebagai warga negara agar mereka mampu hidup sejahtera. Hal ini dipaparkan Hermanto, S.E, M.M ketika memberikan materi pada kuliah umum Sosialisasi UUD 1945 Hasil Amandemen, Rabu (29/12) di FIS UNP. Hermanto yang merupakan anggota komisi X DPR RI bidang pendidikan, memaparkan UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Sebelum melakukan amandemen, MPR RI telah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh tentang masalah yang bersifat mendasar yang sedang dihadapi rakyat.
Ketua pelaksana, Fajri Alfalah, mengatakan acara ini dilakukan dengan tujuan agar mahasiswa mengetahui apa sebenarnya yang terkandung dalam UUD 1945 serta tujuan dilakukannya amandemen. Adanya sosialisasi ini diharapkan mahasiswa juga berperan dalam mensosialisasikannya kepada masyarakat. "Setidak-tidaknya mahasiswa tidak lagi buta dengan UUD 1945," ujarnya, Rabu (29/12). Ninit
Komentar (0)