Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Universitas Negeri Padang (UNP) kembali mengadakan silaturahmi sekaligus diskusi membahas Uang Kuliah Tunggal (UKT), Jumat (14/3). Diskusi yang bertempat di Ruang Sidang Senat UNP ini dihadiri oleh Pembantu Rektor (PR) II Dr. Ali Zamar, M.Pd. dan PR III Dr. Syahrial Bakhtiar, M.Pd.. Selain itu turut hadir Pembina BEM UNP, pihak BAAK yang terkait dengan UKT, BEM dan BPM selingkungan UNP serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) seperti WP2SOSPOL dan Ganto.
Diskusi ini membahas mengenai larangan memungut biaya perpustakaan dari mahasiswa baru di UNP. Hal ini sehubungan dengan laporan yang disampaikan oleh perwakilan WP2SOSPOL bahwa di salah satu jurusan masih terdapat pungutan uang perpustakaan terhadap mahasiswa baru sebanyak Rp10.000/orang. Menanggapi laporan tersebut, PR II menyatakan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti. "Pungutan uang perpustakaan ini telah dituntaskan dan tidak akan terjadi lagi," tegasnya.
Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan forum diskusi, PR II dan PR III menjawab bahwa grade UKT di UNP ini ditentukan berdasarkan data yang diberikan dan disesuaikan dengan keadaan ekonomi mahasiswa baru tersebut. Mengenai anggaran UKT bagi mahasiswa nonreguler juga berdasarkan data dan hasil wawancara.
Penurunan UKT lalu berdasarkan jalur masuk (SBMPTN dan SNMPTN) serta berasal dari Sumatera Barat. Bagi mahasiswa yang UKT-nya belum diturunkan tidak bisa diproses lagi. Jika memang ada mahasiswa yang benar-benar kurang mampu dan UKT-nya tinggi, maka jalan untuk membantunya adalah dengan beasiswa yang ada di UNP, antara lain BPM dan PPA. "Untuk sekarang tidak diberlakukan lagi penurunan UKT, ini sudah menjadi ketetapan kampus," tegas PR III. Redda
Komentar (0)