Samar-samar terdengar beberapa orang mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) mengeluh saat meminjam bus kampus. Mereka beranggapan bahwa peminjaman bus kampus harus melalui proses yang ribet, karena harus berurusan dengan Pembantu Rektor. Ari Yolanda, Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia TM 2012 mengatakan harga peminjaman bus kampus juga kurang bersahabat. Hendaknya harga sewa bus kampus lebih murah dibandingkan dengan bus luar kampus, tapi kenyataannya malah hampir sama bahkan lebih mahal. "Kami membayar sebesar Rp800.000,00 hanya untuk pergi melayat ke Pariaman," ungkapnya, Senin (24/2).
Menanggapi hal ini Elvi Hengki, S.T., M.Pd., Kepala Perlengkapan bagian Rumah Tangga UNP mengatakan bahwa peminjaman bus kampus tidak pernah berbelit-belit. Prosedur peminjaman bus telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Rektor terbaru nomor 1344/UN35/PS tahun 2013. Peminjaman dilakukan dengan membuat permohonan kepada PR II, dengan disetujui oleh Pembina kegiatan tersebut. Sementara pemakaian untuk kegiatan studi banding fakultas/unit/UPT harus membuat permohonan yang diketahui oleh pimpinan fakultas/unit/UPT. Jika selama ini bus kampus dapat dipinjam pihak luar untuk pemakaian dalam maupun luar kota, maka berdasarkan surat edaran tersebut dinyatakan bahwa terhitung tanggal 1 Agustus 2013 bus hanya dipinjamkan untuk kepentingan akademik sivitas akademika UNP.
Saat ini UNP memiliki enam buah bus dan satu ambulan. Bus ini dapat bertambah tergantung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk sopir bus UNP sendiri, semua sopir telah terhitung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait dengan biaya sewa peminjaman bus Hengki menjelaskan, jika bus dipergunakan untuk kepentingan akademik dan masih berada di dalam kota Padang maka tidak dipungut biaya. Sewa bus berbeda-beda tergantung pemakaian atau jarak tempuh dan ukuran bus yang dipinjam. "Peminjaman bus kampus tidak berbelit-belit, hanya tinggal mengikuti prosedur yang ada saja," ujar Hengki, Senin (24/2).
Rinciannya, untuk pemakaian bus berkapasitas 18-27 orang didalam Provinsi dikenakan biaya Rp500.000,00 dengan pembayaran sopir Rp150.000,00. Sedangkan untuk luar Provinsi sebesar Rp600.000,00 dengan biaya sopir Rp325.000,00. Untuk pemakaian bus berkapasitas 45 orang didalam Provinsi dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000,00 dengan pembayaran sopir Rp200.000,00. Untuk pemakaian diluar Provinsi biayanya sebesar Rp1.200.000,00 dengan biaya sopir Rp400.000,00. Sedangkan bus berkapasitas 15 orang di dalam Provinsi biayanya sebesar Rp600.000,00 dengan biaya sopir Rp150.000,00. Sedangkan diluar Provinsi dikenakan biaya Rp750.000,00 dengan biaya sopir Rp325.000,00. Untuk pemakaian ambulan di dalam Provinsi dikenakan biaya Rp300.000,00 sedangkan diluar Provinsi Rp600.000,00 tanpa dikenakan pembayaran sopir.
Komentar (0)