Kurangnya pengetahuan mahasiswa tentang keuangan dan proses pencairan dana di Universitas Negeri Padang (UNP) membuat Organisasi Mahasiswa (Ormawa) kewalahan ketika mengurus keuangan. Salah seorangnya adalah Luthfi Koto, yang merasa prosedur pengajuan dana proposal begitu rumit saat mengadakan kegiatan, mahasiswa tidak langsung mendapatkan dana. Dana baru bisa diterima setelah kegiatan dilakukan. Hal ini membuat mereka harus mencari dana talangan terlebih dahulu untuk menanggung biaya kegiatan. "Kurang masuk akal rasanya jika seperti ini, padahal kami tidak punya uang," ucap anggota Kaderisasi Unit Kegiatan Wadah Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik ini, Jumat (22/11).
Hal senada juga disampaikan oleh Rahmad Satriawan, Ketua Hima Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah. Menurutnya proses pengucuran dana setelah diadakannya kegiatan memberatkan mahasiswa. Selain itu pencairan dana untuk Ormawa juga terkesan lama. Rahmad menjelaskan untuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Rapat Kerja, organisasinya sudah mengajukan sebulan lamanya, dan dua minggu yang lalu menyusul SPJ kegiatan jurnalistik yang diadakan awal November. "Sampai saat ini dana kami belum dicairkan," ujarnya, Rabu (27/11).
Menanggapi hal itu, Drs. Syarkani, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) menjelaskan bahwa prosedur pengucuran dana di UNP sudah sesuai dengan prosedur. UNP sudah mengacu kepada Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang ditetapkan Menteri Keuangan. "Semua pengeluaran uang negara mengacu ke Standar Biaya Umum (SBU) 2012 yang dikeluarkan Menteri Keuangan," ujar Syarkani, Selasa (19/11).
Dalam aturan tersebut ada dua jenis pencairan dana yaitu sistem UP (Uang Persedian) dan sistem LS (Langsung). Dalam sistem UP, dana bisa diterima terlebih dahulu. Syaratnya Rancangan Anggaran Belanja (RAB) harus diusulkan dan harus menunggu berkas RAB dari pengaju lainnya hingga totalnya 500 juta rupiah. Namun dana ini jarang dipakai karena terkendala pada waktu yang disediakan untuk pengumpulan RAB yang hanya sebulan dan ketidaktepatan para pengaju dalam penyelesaian SPJ. "Banyak dari pengaju yang tidak disiplin dalam penyelesaan SPJ sehingga menimbulkan masalah bagi pengaju lainnya," jelasnya.
Sedangkan untuk sistem LS pencairan dana baru bisa dilakukan setelah acara yang diselenggarakan selesai dan SPJ-nya sudah lengkap. Syarkani juga menilai mahasiswa kurang memahami prosedur pengucuran dana. Seharusnnya ada sosialisasi mengenai masalah keuangan ini. "Ada baiknya pada kegiatan mahasiswa seperti PKKMB juga disisipkan materi yang menyangkut hal-hal keuangan seperti ini," lanjutnya.
Setelah dikonfirmasi pada Pembantu Rektor II UNP, Dr. Alizamar, M.Pd. Kons, menyatakan sejauh ini belum ada sosialisasi untuk sivitas akademika UNP. "Hal ini memang perlu dijelaskan pada mahasiswa," ungkapnya, Rabu (27/11). Sastra*, Zolla
Komentar (0)