Setelah Lembaga Responsi Agama Islam (LRAI) Universitas Negeri Padang (UNP) dibekukan, tak lama berselang waktu lembaga ini berganti nama menjadi Lembaga Mentoring Agama Islam (LMAI). Seperti yang diakui ketua LMAI, Ahmad Rizko, LMAI sama dengan LRAI, baik dari cara kerjanya maupun kerjasamanya dengan pihak UPT MKU. "Tidak ada yang beda, hanya namanya saja yang berbeda," ungkapnya, Sabtu (23/11).
Terkait dengan pergantian nama, nama LMAI ini merupakan usulan dari pihak Mata Kuliah Umum (MKU). "Di perguruan tinggi lainnya seperti di Universitas Andalas (Unand) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) juga menggunakan nama LMAI," kata Rizko.
Terlepas dari itu, LMAI ini masih merupakan Badan Semi Otonom yang berada di bawah naungan UKK. LMAI sudah mendapatkan izin dengan menggunakan proposal kegiatan. "Sekarang namanya LMAI, sudah di-ACC proposalnya," tangkas Rizko. Ia juga menambahkan ketika namanya masih LRAI peserta mentoring mencapai 1500-an namun setelah transisi dari Pembantu Rektor (PR) I ke PR III, hanya sekitar 300-an orang yang mengikutinya.
Lebih lanjut Rizko menjelaskan bahwa sistem pertanggungjawaban LMAI juga berubah. Ketika namanya masih LRAI, pertanggungjawabannya di bawah koordinasi PR I. Namun setelah namanya diganti menjadi LMAI, semua koordinasi berada di bawah PR III. Sebagaimana permintaan PR III, semua kegiatan mahasiswa berada di bawah naungannya. "Jadi lembaga ini berada di bawaah koordinasi PR III, menjadi unit kegiatan mahasiswa," jelasnya, Jumat (29/11).
Menambahkan penjelasan dari Rizko, Amdrean Ruseffendi, Ketua Unit Kegiatan Kerohanian (UKK), mengatakan LRAI berbeda dengan LMAI. Saat masih berbentuk LRAI seluruh mahasiswa yang mengambil mata kuliah umum (MKU) Agama diwajibkan mengikuti mentoring, sedangkan LMAI tidak diwajibkan. "LMAI disunahkan, tidak diwajibkan," tegasnya, Kamis (28/11). Ia mengharapkan agar peserta mentoring banyak kembali dan LMAI harus bekerja lebih intens memperbaiki kekurangan sebelumnya.
Kepala UPT MKU UNP sekaligus pembina UKK, Dra. Murni Yetti, M.Ag., membantah dan tidak mengakui perubahan nama menjadi LMAI. "Tidak ada lembaga, yang ada hanya kegiatan mentoring agama Islam," ungkapnya, Jumat (22/11). Menurut Yet, jka diberikan nama LMAI yang artinya bukan semi otonom tidak masalah, tapi kalau dinamakan lembaga yang semi otonom kenyataannya itu hanya kegiatan mentoring.
Dengan demikian menurut Dr. Syahrial Bakhtiar, M.Pd, LMAI dikembalikan ke tangan Unit Kegiatan Kerohanian (UKK). "Kegiatan seperti ini dulunya ke akademik, namun sebenarnya kegiatan itu bukan di akademik melainkan bagian kemahasiswaan," ujarnya, Kamis (28/11).
Syahrial menambahkan bahwa Ia akan mendukung kegiatan mentoring yang dilakukan LMAI. "Apapun bentuk mentoringnya saya setuju," tegasnya. Sonya* Liza
Komentar (0)