Ruang sidang Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Padang (UNP) siang itu disulap menjadi tempat penyelenggaraan acara penyuluhan hukum bertema: Perlindungan Paten dan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai Asset Masa Depan. Sekitar 50 peserta yang hadir terdiri dari dosen-dosen dan mahasiswa selingkungan UNP. Acara yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai peranan HKI ini mendatangkan pemateri dari Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat, Parlangutan Lubis dan Prof. Dr. Eng. H. Gunawarman, MT dari Fakultas Teknik Universitas Andalas (Unand).
Dalam presentasinya, Parlangutan menjelaskan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak ini mencakup untuk penemuan teknologi terbaru atau penyempurnaan dari karya yang telah dimodifikasi ulang. "Semua karya dapat dipatenkan baik paten hak cipta maupun paten sederhana," tutur Parlangutan, Jumat (20/9). Setelah memberikan penjelasan mengenai HAKI, acara dilanjutkan dengan sosialisasi bagaimana cara memperoleh atau mengurus sertifikat hak paten yang akan menjamin HAKI itu sendiri.
Acara yang awalnya berlangsung tertib mengalami sedikit kendala dikarenakan listrik padam di tengah penyampaian presentasi. Seperti disampaikan seorang peserta, Putri Hidayati, mahasiswa FMIPA UNP: "suasana yang awalnya nyaman menjadi kurang kondusif karena ruangan gelap dan panas," ujarnya Jumat, (20/9). Tapi panitia berusaha menghidupkan LCD dengan menggunakan mesin diesel. Putri melanjutkan terlepas dari kendala tersebut, penyuluhan ini memberikan banyak manfaat untuk para pencipta terlebih generasi muda. "Semoga lebih giat untuk berkarya," tutupnya. Tilla
Komentar (0)