Ganto.co - Menyusul pernyataan Ketua MPM KM Universitas Negeri Padang (UNP), Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Muhammad Ihsan Efendi, turut menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang jelas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) oleh mantan Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) UNP, Rabu (11/3).
Menanggapi isu keikutsertaan mantan Presma dan Wapresma dalam kampanye, Ihsan menyatakan bahwa Panwaslu tidak dapat mengambil tindakan karena tidak adanya laporan resmi serta bukti yang kuat.
"Panwaslu tidak menerima laporan terkait hal tersebut. Kami tegaskan bahwa Panwaslu tidak bisa mengambil tindakan semena-mena tanpa adanya bukti yang kuat. Setiap laporan yang kami terima diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelantikan yang dilaksanakan tetap dianggap sah karena telah mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Pelantikan yang dilaksanakan hari ini tetap dianggap sah sepanjang telah mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Meski demikian, menanggapi isu yang mencuat, ia menilai klarifikasi secara terbuka penting dilakukan guna menjaga transparansi kepada seluruh Keluarga Mahasiswa (KM) UNP.
"Setiap proses penindakan harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta mengacu pada peraturan yang berlaku agar keputusan yang diambil tetap objektif, adil, dan transparan," ujarnya.
Sebelumnya, keterangan senada juga disampaikan oleh Ketua MPM KM UNP, Muhammad Naufal.
"Kami tidak mungkin hanya mendengar keterangan satu saksi. Setidaknya harus ada bukti seperti foto, rekaman suara, dan sebagainya. Katanya ada bukti, tetapi sampai saat ini kami belum menerima laporan," ujarnya saat diwawancarai Ganto pada Rabu (11/3).
Komentar (0)