Dugaan dukungan politik untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden Mahasiswa (Presma) 2026 yang melibatkan struktur organisasi mahasiswa dilaporkan ke Ganto. FM dan WS, mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), mendatangi Ganto pada Sabtu (7/3) untuk menyampaikan laporan.
FM (22) menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia menyebut sejumlah mahasiswa didatangi oleh beberapa pengurus organisasi tingkat universitas untuk mengikuti kegiatan Malam Bina Iman dan Takwa (Mabit). Namun, setelah kegiatan berlangsung, agenda tersebut diduga berubah menjadi pembahasan strategi pemenangan salah satu paslon dalam Pemilu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UNP.
"Menurut laporan beberapa mahasiswa, pada Rabu (4/3) pukul 22.31 WIB, mereka didatangi oleh Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ke salah satu wisma mahasiswa UNP dengan dalih kegiatan Mabit. Namun dalam kegiatan tersebut terdapat unsur pengkampanyean salah satu paslon yang juga melibatkan dua tokoh besar, yakni presma tahun 2024 dan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) UNP," ungkapnya.
Menurut FM, laporan tersebut sudah melanggar netralitas organisasi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu. Ketika pejabat struktural organisasi terlibat secara aktif dalam upaya memenangkan kandidat tertentu, maka muncul persoalan serius terkait konflik kepentingan.
"Kondisi ini sangat disayangkan karena Adli selaku presma seharusnya menjunjung tinggi netralitas. Namun justru terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. Dengan adanya kejadian seperti ini, sangat tidak adil jika didiamkan saja," jelasnya kepada reporter Ganto.
FM juga menyoroti bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang (UU) KM UNP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemilu BEM KM UNP, yang dirancang untuk menjamin pemilihan yang demokratis, adil, dan transparan.
"Keterlibatan presma dan wapresma ini patut dipertanyakan karena diduga melanggar UU MPM KM UNP Nomor 2 Pasal 44 Ayat 1 huruf c, yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dilarang mengampanyekan calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa," jelasnya.
Sebelumnya, FM mengaku telah menghubungi presma terkait laporan tersebut. Namun hingga 1×24 jam setelah dihubungi, presma belum memberikan keterangan sehingga laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Ganto.
"Kami sudah bertemu dengan presma dan wapresma untuk membahas persoalan ini. Kami juga telah menyampaikan bahwa jika masalah ini tidak diselesaikan, maka akan kami laporkan ke Ganto," tutupnya.
Ketika dihubungi reporter Ganto, presma 2024 membantah adanya unsur pemaksaan dan adanya korban yang mengalami pemaksaan dalam kegiatan tersebut.
Komentar (0)