Ganto.co - Menanggapi isu penghapusan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 8 Universitas Negeri Padang (UNP), Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) BEM KM UNP, Dede Dwika Firmansyah, memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa kebijakan pemotongan UKT sebenarnya sudah berlaku sejak sebelumnya.
"Terkait kebijakan pemotongan UKT sebesar 25%, sebenarnya kebijakan tersebut sudah ada sebelumnya, yaitu berlaku untuk mahasiswa program S1 dan D4, serta mahasiswa D3," jelasnya.
Dede menuturkan, pihaknya bersama kabinet BEM KM UNP telah melakukan audiensi dengan pihak kampus. Saat itu, mahasiswa diminta menunggu pembaruan yang akan muncul otomatis di portal akademik masing-masing.
Namun, ia menyebutkan bahwa belakangan terjadi perubahan, yakni kebijakan hanya berlaku bagi mahasiswa semester 7 (D3) serta semester 9 (S1 dan D4). Menyikapi hal tersebut, BEM KM UNP kembali menggelar audiensi dengan Direktorat Akademik serta Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni pada Selasa (6/1).
"Dari hasil audiensi, disampaikan bahwa permasalahan ini berada pada kewenangan Wakil Rektor II (WR II). Kami juga sudah berupaya bertemu langsung, tetapi beliau sedang rapat sehingga audiensi dilanjutkan besok," katanya.
Sekretaris Menteri Kebijakan Kampus (JAKPUS) BEM KM UNP, Zahra Adila, juga membenarkan adanya perubahan kebijakan. Ia menyampaikan bahwa masalah ini sepenuhnya berada di ranah WR II.
"Dari hasil pertemuan, disampaikan bahwa permasalahan ini berada dalam kewenangan WR II. Kami sudah mencoba audiensi langsung, tetapi beliau sedang mengikuti agenda rapat, sehingga dilanjutkan esok hari," ujar Zahra.
Zahra menegaskan pentingnya pengawalan mahasiswa terhadap kebijakan ini agar tidak merugikan mahasiswa. Menurutnya, pengawalan kebijakan tersebut penting dilakukan demi terwujudnya kesejahteraan mahasiswa UNP ke depannya.
Komentar (0)