Ganto.co - Kebijakan penghapusan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 8 Universitas Negeri Padang (UNP) menuai keluhan. Perubahan ketentuan tersebut dinilai mendadak dan memberatkan mahasiswa tingkat akhir yang hanya mengambil maksimal enam Satuan Kredit Semester (SKS).
Berdasarkan penelusuran dan keterangan mahasiswa, sebelumnya UNP melalui surat edaran yang terbit pada pertengahan 2025 mengatur potongan UKT sebesar 25 persen bagi mahasiswa S1 semester 7 dan D4 semester 7 yang mengambil maksimal enam SKS. Ketentuan tersebut bahkan masih tercantum di portal akademik hingga 4 Januari 2026. Namun, pada 6 Januari 2026, UNP menerbitkan surat edaran baru yang menyatakan bahwa potongan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa S1/D4 semester 9 ke atas serta mahasiswa D3 semester 7. Dengan demikian, mahasiswa semester 8 tidak lagi mendapatkan keringanan UKT.
Salah seorang mahasiswa semester 8 yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan perubahan kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan ini berdampak langsung pada kondisi finansial mahasiswa tingkat akhir.
"SKS yang tersisa hanya enam, setengah dari beban semester normal yang biasanya 18 sampai 24 SKS. Kalau tetap harus membayar UKT penuh, rasanya kurang adil. Apalagi di semester akhir banyak biaya tambahan seperti penelitian dan persiapan wisuda," keluhnya.
Keluhan serupa disampaikan mahasiswa berinisial RA. Ia menyebut informasi mengenai potongan UKT telah diterima sejak pertengahan 2025 dan menjadi dasar perencanaan keuangan mahasiswa serta keluarga. Menurutnya, perubahan kebijakan yang dilakukan mendekati masa pembayaran UKT sangat merugikan.
"Kami sudah mengatur keuangan dengan asumsi ada potongan 25 persen. Sekarang kebijakannya dihapus, sementara dana yang disiapkan hanya cukup untuk UKT setelah potongan," ujar RA saat diwawancarai reporter Ganto.
RA juga menambahkan, sebagai mahasiswa jalur mandiri dengan besaran UKT yang relatif tinggi, potongan tersebut sangat membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Ia menilai kewajiban membayar UKT penuh tidak sebanding dengan beban akademik yang hanya berfokus pada bimbingan skripsi.
Mahasiswa lain menyebutkan bahwa informasi perubahan kebijakan baru diterima dua hari sebelum surat edaran resmi diterbitkan. Hal ini memicu perdebatan di kalangan mahasiswa semester 8 karena dinilai tidak disosialisasikan secara terbuka dan jauh hari sebelumnya.
"Banyak dari kami sudah menyampaikan ke orang tua bahwa ada potongan UKT. Tiba-tiba kebijakan itu dihapus saat tagihan sudah muncul," tuturnya
Komentar (0)