Ganto.co - Unit Kegiatan Wadah Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (UK- WP2SOSPOL) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan forum terbuka dengan tema "Penetapan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP): Rentetan Krisis Partisipasi dan Kepekaan Negara Dalam Mendengarkan Aspirasi Masyarakat". Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) lantai 1 UNP, Jumat (21/11).
Kegiatan ini membahas pengesahan KUHAP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dihadiri oleh Adrizal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Riski Syafril dari pihak dosen UNP.

Adrizal mempertanyakan fungsi KUHAP, menurutnya KUHAP memiliki fungsi untuk dijadikan sebagai alat hidup sendiri.
"Sebenernya apa sih fungsi KUHAP, terkadang kalau aparat penegak hukum, KUHAP memiliki yang tidak bersuara, maka dari itu KUHAP dijadikan sebagai alat untuk hidup sendiri", ucapnya.
Riski Syafril mengatakan pengesahan KUHAP berpotensi terjadi kesalahan prosedur dalam penyelesaian masalah oleh aparat keamanan.
"Penerapan KUHAP yang tidak tepat berpotensi membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang tidak bersalah serta memaksa mereka mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan," jelasnya.
Komentar (0)