Ganto.co - Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem) Sumatera Barat menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intervensi yang dilakukan Rektorat Universitas Andalas terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas. Tekanan untuk menurunkan pemberitaan terkait dugaan kasus korupsi dinilai mencederai independensi pers mahasiswa.
Ketua Aspem Sumbar, Fajar, menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan nilai demokrasi yang seharusnya dijaga di lingkungan perguruan tinggi.
"Pers mahasiswa adalah ruang kritis dan intelektual. Kami menolak segala bentuk intimidasi yang merugikan kebebasan berekspresi," ujarnya, Jumat (06/09).
Berdasarkan keterangan, pada Kamis (04/09) jurnalis Genta Andalas menerima instruksi langsung dari pihak rektorat untuk menghapus berita berjudul "Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor I." Tidak berhenti di sana, salah seorang pimpinan kampus juga meminta awak redaksi Genta Andalas hadir menemui rektor di Gedung Rektorat pada Senin (08/09). Permintaan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon.
Menanggapi hal itu, Aspem Sumbar mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap praktik jurnalistik mahasiswa.
Menurut Fajar, intervensi yang dilakukan pihak rektorat tidak hanya melanggar prinsip independensi, tetapi juga bertentangan dengan payung hukum yang berlaku. Ia menegaskan, peran pers mahasiswa bukan semata-mata media informasi, melainkan juga sebagai kontrol sosial yang wajib dijaga.
"Kami berdiri bersama kawan-kawan pers mahasiswa di seluruh Sumatera Barat. Jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran," katanya.
Sikap Resmi Aspem Sumbar
Dalam pernyataan sikapnya, Aspem Sumbar menuliskan lima poin utama:
- Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pemaksaan take down berita yang dilakukan pihak Rektorat Universitas Andalas terhadap Genta Andalas.
- Menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan semangat MoU Dewan Pers-Kemendikbudristek yang menjamin perlindungan pers mahasiswa.
- Menyatakan solidaritas penuh kepada Genta Andalas dan seluruh pers mahasiswa yang berupaya menjaga independensi serta integritas jurnalistik.
- Mendesak Rektorat Universitas Andalas segera menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap pers mahasiswa.
- Mengajak seluruh elemen mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal kebebasan pers dan ruang demokrasi di kampus.
Komentar (0)