Ganto.co - Kebebasan akademik di Indonesia dinilai masih jauh dari kata aman, meski sudah lebih dari dua dekade reformasi bergulir, kasus-kasus pelanggaran di kampus terus berulang. Pandangan itu mencuat dalam diskusi publik bertajuk "Pola pola Pelanggaran Kebebasan Akademik di Indonesia" yang digelar, Rabu (27/8). Acara yang dimotori oleh The Indonesian Institute (TII) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menghadirkan akademisi, aktivis, serta mahasiswa yang membedah permasalahan mendalam mengenai pelanggaran kebebasan akademik di kampus.
Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif TII, memaparkan hasil risetnya yang menyebut bahwa sepanjang April hingga Juni 2025 pihaknya mencatat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terjadi pada ranah ekspresi akademik dan budaya dengan 52 kasus, disusul pelanggaran integritas kampus (19 kasus) dan penyebaran pengetahuan (tujuh kasus).
"Korban terbanyak adalah mahasiswa dengan 44 kasus, diikuti lembaga kemahasiswaan 18 kasus, serta dosen 12 kasus. Bentuknya macam-macam, mulai dari intimidasi, doxing, sampai ancaman drop out," ungkapnya.
Lebih lanjut Adinda menyampaikan bahwa, ironisnya aktor pelanggaran justru sering berasal dari internal kampus sendiri.
"Kami menemukan 42 kasus dilakukan pejabat kampus, sementara aparat penegak hukum terlibat dalam 25 kasus. Padahal mereka seharusnya melindungi kebebasan akademik, bukan malah menekannya," tambahnya.
Virtuous Setyaka, Dosen Universitas Andalas, juga menceritakan pengalamannya ketika harus membela mahasiswa yang diancam drop out akibat demonstrasi. Ia menilai represi seperti itu sudah berlangsung lama.
"Sejak Orde Baru sampai sekarang, pola pembungkaman masih sama. Kampus seharusnya jadi ruang aman untuk berpikir kritis, bukan ruang represi," ujarnya.
Sementara itu, Diki Rafiqi, Direktur LBH Padang, menilai kasus-kasus yang muncul hanyalah "puncak gunung es" dari persoalan kebebasan sipil yang lebih besar. Ia menyoroti pola kriminalisasi terhadap mahasiswa yang mengangkat isu-isu sensitif, termasuk soal kekerasan seksual dan kebijakan kampus.
"Alih-alih didengar, mereka malah diberi sanksi administratif, diintimidasi, bahkan dipolisikan. Watak penegakan hukum kita masih kolonial, menekan dengan cara kekerasan," jelasnya.
Diki juga menekankan pentingnya mendorong regulasi anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) agar civitas akademika yang menyuarakan pendapat tidak lagi jadi korban balik.
Komentar (0)