Ganto.co - Masyarakat Sipil Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Sedunia di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (26/6). Dalam aksi ini, mereka melayangkan sejumlah tuntutan kepada Ketua DPRD Sumbar sebagai wakil rakyat untuk terus menyuarakan serta mengoordinasikan aparat penegak hukum di wilayah Sumbar.
Para peserta aksi mendesak Ketua DPRD untuk menindaklanjuti berbagai kasus penyiksaan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tuntutan tersebut dipicu oleh maraknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan jelas. Setidaknya ada enam kasus yang menjadi sorotan massa aksi, antara lain:
- Kasus penyiksaan terhadap Afif dan 18 orang lainnya.
- Kasus extrajudicial killing oleh anggota Polres Agam terhadap Akmal, yang penanganannya dinilai lambat.
- Kriminalisasi terhadap petani di Nagari Kapa, Pasaman Barat, yang tengah berkonflik agraria dengan PT Permata Hijau Pasaman.
- Brutalitas anggota kepolisian terhadap massa aksi, serta dugaan penyiksaan oleh anggota Polsek Padang, yang kasusnya berjalan lambat di Ditreskrimum Polda Sumbar.
- Proses penangkapan bernuansa penyiksaan dan tidak manusiawi oleh Polresta Padang, yang bahkan dipertontonkan di media sosial.
- Pembubaran secara sewenang-wenang terhadap kegiatan PKH di Kota Padang, yang berujung pada tindakan represif dan penyiksaan oleh aparat Satpol PP dan kepolisian.
Koordinator Aksi, Muhammad Syarif, menyampaikan bahwa penandatanganan surat tuntutan dilakukan oleh Kasubag yang diberi waktu hingga tujuh hari agar DPRD memberikan respons dan tindakan terhadap tuntutan tersebut.
"Tuntutan yang kami sampaikan sudah ditandatangani oleh Kasubag, dan itu kami anggap sebagai bentuk audiensi. Kami memberi waktu selama tujuh hari agar DPRD, khususnya Komisi I, memberikan respons dan tindakan atas kasus-kasus yang kami soroti," ujar Syarif saat diwawancarai usai aksi.
Komentar (0)