Ganto.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melangsungkan konferensi pers terkait "PTUN Padang Batalkan Putusan Komisi Informasi Sumatra Barat (Sumbar) Terkait Autopsi Alm. Afif Maulana". Acara berlangsung di Kantor LBH Padang pada Jumat (13/6).
Konferensi pers dijelaskan oleh tiga kuasa hukum keluarga Alm. Afif Maulana, yaitu Elfin Mahendra, Alfi Syukri, dan Adrizal.
Dalam hal ini, Elfin menjelaskan bahwa pada 9 Januari 2025 Komisi Informasi Sumbar memutuskan keterbukaan akses atas hasil autopsi Alm. Afif Maulana.
"Awalnya disampaikan hasil autopsi dapat diakses oleh keluarga korban maupun kuasa hukum, akan tetapi Kepolisian Sumbar selaku termohon saat itu tidak terima dan mendukung upaya hukum lanjutan, yaitu pengajuan upaya keberatan atas putusan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Elfin menjelaskan bahwa setelah melakukan beberapa rangkaian persidangan, pada 11 Juni 2025, PTUN Padang justru membatalkan putusan Komisi Informasi tersebut.
"Putusan Nomor 22 pada 9 Januari 2025 kemarin dibatalkan. Atas dasar itu, kami kuasa hukum LBH Padang meresponsnya dengan konferensi pers ini," ungkapnya.
Selanjutnya, Alfi Syukri menyampaikan bahwa kuasa hukum meminta enam informasi pada Komisi Informasi.
"Ada enam permintaan saat proses persidangan, yaitu hasil autopsi, berita acara autopsi, penjelasan durasi lama waktu pembatasan jalan, capture masing-masing saksi mata, penjelasan briefing apa saja yang dilakukan saat itu, dan apa yang terjadi pada malam itu. Namun yang dikabulkan hanya tiga, yaitu hasil autopsi, berita acara, dan durasi," tuturnya.
Alfi juga menjelaskan bahwa setelah keputusan kesepakatan awal itu, kemudian justru mereka melayangkan keberatan.
"Awalnya sudah sepakat akan putusan tersebut, tetapi setelah itu mereka menyatakan bahwa hal itu akan menghambat proses hukum dan membuat tidak kewenangan memberikan informasi karena merupakan rahasia medis atau kedokteran. Lalu Polisi Daerah (Polda) tidak termasuk pejabat pengelola informasi," ungkapnya.
Selaras dengan itu, Adrizal turut menyampaikan keberatan karena transparansi dan objektivitas Kepolisian Sumbar justru dipertanyakan.
"Saya merasa Kepolisian Sumbar justru mempertontonkan impunitasnya, karena sudah satu tahun kasus ini, tetapi justru kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban belum mendapatkan keterangan yang jelas atas penyebab meninggalnya Alm. Afif Maulana," tuturnya.
Terakhir, Alfi menyampaikan kuasa hukum LBH Padang akan melakukan tindakan lanjutan dan berharap dapat mendapatkan bukti yang jelas atas kasus ini.
"LBH Padang akan mengajukan kasasi sebelum 14 hari ke depan. Karena hasil autopsi tidak transparan dan masih belum dapat dipastikan penyebab kematian korban, maka harapannya kami dapat menemukan kejelasan atas penyebab meninggalnya korban," tutupnya.
Komentar (0)