Ganto.co - Unit Kegiatan Wadah Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (UK-WP2SOSPOL) menggelar Forum Diskusi Aktivis Sumatera Barat (FORDIVISBAR) dengan tema "Meninjau 100 Hari Pembangunan Infrastruktur Menuju Target 5 Tahun Pembangunan Sumatera Barat" di Aula Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Negeri Padang (UNP) pada Selasa (27/5).
Pelaksanaan diskusi ini dihadiri oleh empat narasumber dengan latar belakang yang berbeda-beda seperti; Andre Ola Vetric, S.E., M.M. (Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BAPPEDA Provinsi Sumatera Barat), Nanda Satria, S.I.P. (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat), Dr. Zikri Alhadi, S.I.P., M.A. (Dosen Ilmu Administrasi Negara UNP), Calvin Nanda Permana (Staf LBH Padang).
Dalam forum tersebut, para narasumber dan peserta diskusi turut menyoroti Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang baru saja disahkan. Perda tersebut dinilai menuai protes karena dianggap cacat secara substansi dan proses, terutama berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Imelda yang merupakan aktivis Sumatera Barat, menyampaikan kekhawatirannya mengenai minimnya ruang pengakuan terhadap hutan adat dalam RTRW yang disahkan.
"Bahwasannya ruang hak tanah masyarakat yang terakomodir, terutamanya penyertaan hutan adat, di mana hanya seluas 35 hektare di RTRW yang baru disahkan. Apakah yang tidak termasuk hutan adat yang tercantum di RTRW tersebut itu boleh dibabat habis untuk kepentingan pembangunan infrastruktur?" tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Nanda Satria, S.I.P., selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, memberikan klarifikasi terhadap proses penyusunan dan pengesahan RTRW.
"Pertanyaannya, yang tidak termasuk hutan adat apakah boleh dibabat habis? Enggak seperti itu juga. Jadi kebetulan yang diatur dalam RTRW itu kita enggak, karena menurut saya dokumennya langsung disahkan di RTRW. Jadi juga ada dihadiri publik, pastilah kita konsultasi dan semacamnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait kawasan hutan tetap merujuk pada aturan dan peraturan daerah masing-masing.
"Cuma, kalau terkait hutan dan lain-lain itu, kalau memang, kalau misalnya kawasan-kawasan itu, tergantung juga dari peraturan dari daerahnya," tutupnya.
Komentar (0)