Ganto.co - Kasus kekerasan seksual yang dialami siswi kelas X di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya terungkap setelah mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Peristiwa terjadi pada Oktober 2024, namun baru terungkap beberapa bulan kemudian karena dugaan penundaan proses hukum oleh pihak sekolah.
Pelaku adalah pegawai Tata Usaha (TU) yang melakukan kekerasan di ruangannya. Ia telah diberhentikan dan ditahan polisi, namun keluarga korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Proses hukum sudah berjalan, tapi kami belum menerima surat resmi dan masih menunggu transparansi," ujar kakak korban.
Ironisnya, meski kasus diketahui guru Bimbingan Konseling (BK) sejak Desember 2024, pihak sekolah baru mengaku mengetahuinya secara resmi pada Mei 2025. LBH Padang menyebut ini sebagai bentuk penghambatan keadilan dan pembiaran terhadap korban.
Korban dipindahkan sekolah pada April 2025 karena masih sering melihat pelaku di lingkungan sekolah, bahkan pelaku sempat diminta menjadi sopir oleh pihak sekolah.
LBH Padang juga mengungkapkan pihak sekolah mendatangi keluarga korban sebanyak empat kali untuk meminta kasus tidak dilanjutkan. Pada pertemuan keempat, keluarga akhirnya menandatangani surat perdamaian.
"Surat itu ditandatangani tanpa pemahaman penuh orang tua korban. Mereka tidak menyadari bahwa isinya mengarah pada pembungkaman, karena keluarga korban tidak bisa baca-tulis," jelas Anissa Hamdah, pendamping dari LBH Padang.
LBH Padang dan keluarga korban mendesak Dinas Pendidikan Sumbar untuk:
1. Memberhentikan pelaku secara permanen;
2. Menjatuhkan sanksi kepada pihak sekolah yang menutup-nutupi kasus;
3. Menjamin ruang aman di lingkungan pendidikan.
Dinas Pendidikan menyatakan tengah menindaklanjuti kasus ini dan akan mengevaluasi peran pihak sekolah. LBH Padang berkomitmen terus mendampingi korban hingga keadilan ditegakkan.
Komentar (0)