Ganto.co – Ahli Dewan Pers, Hendra Makmur, menegaskan peran manusia dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia pers. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Kongres VII Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatra Barat (Aspem Sumbar) 2025 yang di gelar di Gedung Seminar E Universitas Andalas (Unand), Senin (12/5).
Hendra mengungkapkan bahwa Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI). Ia menegaskan bahwa AI seharusnya hanya digunakan sebagai alat bantu, bukan untuk menggantikan peran manusia dalam kerja jurnalistik.
"AI jangan sampai menggantikan peran kita. Ia hanya alat bantu manusia," ujarnya.
Hendra juga menjelaskan perannya sebagai ahli di Dewan Pers berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia (PUHAM). Ia menyebut bahwa ahli Dewan Pers dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan apakah suatu perkara tergolong kasus pers.
"Dalam sidang, hakim dapat menghadirkan seseorang yang memahami kasus. Dalam istilah PUHAM, orang tersebut disebut sebagai ahli," jelasnya.
Ia juga berpesan kepada pengurus Aspem Sumbar agar menjalankan program kerja (proker) secara terstruktur dengan menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threats).
"Proker harus terukur dan jelas. Dengan analisis SWOT, kita bisa mengidentifikasi tujuan serta solusi dari masalah yang muncul," ujarnya.
Di Akhir diskusi, ia menyampaikan harapannya terhadap seluruh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang tergabung dalam Aspem Sumbar 2025.
"Saya berharap kekompakan kalian mampu memperkuat delegasi ," tutupnya.
Diskusi publik ini dipandu oleh moderator Ammar Bedonza dalam rangkaian Kongres VII Aspem Sumbar 2025.
Komentar (0)