Ganto.co -Memperingati Hari Buruh Nasional, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat (BEM SB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Senin (5/5). Aksi ini menyuarakan sepuluh tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumbar, hasil dari konsolidasi yang dilakukan sebelumnya.
Berikut sepuluh tuntutan yang disampaikan BEM SB:
1. Menghapus dan mengevaluasi sistem kerja kontrak, alih daya outsourcing, dan magang.
2. Mewujudkan pendidikan gratis dan ilmiah bagi seluruh masyarakat Sumbar.
3. Mengusut tuntas segala bentuk kekerasan seksual di lingkup kerja dan pendidikan.
4. Menolak komersialisasi pendidikan.
5. Menjamin kesejahteraan guru honorer.
6. Mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
7. Merealisasikan upah layak bagi pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar.
8. Mendesak pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
9. Mendorong lahirnya regulasi perlindungan keselamatan kerja bagi buruh
10. Mendesak Gubernur membentuk Satgas Pengawasan Pendidikan di Sumbar.
Aksi yang diawali dengan orasi di luar gerbang kantor gubernur sempat berlangsung dalam kondisi gerbang tertutup. Beberapa saat kemudian, perwakilan dari Pemprov menemui massa dan mengajak perwakilan mahasiswa untuk melakukan audiensi di lapangan kantor gubernur.
Ketua Serikat Buruh Partai Persatuan Pembangunan (KSB PPP), Marwansyah, menyampaikan bahwa Gubernur Sumbar, Mahyeldi, tidak dapat menemui massa karena sedang menghadiri agenda lain. Ia memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah diambil Pemprov Sumbar untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Pemprov Sumbar telah menggelar pertemuan dengan berbagai lembaga buruh. Dalam pertemuan itu, tidak ditemukan permasalahan signifikan terkait ketenagakerjaan di wilayah Sumbar," ujarnya.
Marwansyah juga menambahkan bahwa peringatan Hari Buruh dilaksanakan bersama Kapolda Sumatera Barat sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan.
"Upah Minimum Regional (UMR) telah mengalami pemerataan dengan kenaikan sebesar enam persen," jelasnya.
Terkait tenaga honorer, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen melakukan pengangkatan secara bertahap.
"Tenaga honorer yang terdaftar pada tahun 2023 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pengangkatan ini hanya berlaku bagi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Pusat (Korpus) BEM SB, Rifaldi, menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir.
"Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, akan ada aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar," tegasnya.
Pemrov Sumbar menyatakan akan mengkaji tuntutan mahasiswa untuk dipertimbangkan dalam kebijakan ke depan.
Komentar (0)